Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENDIRI Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 memiliki dampak menguatnya kartel politik di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pembicara di acara Indonesia Electoral Reform Outlook Forum 2024 yang diadakan Perludem di Jakarta, Rabu (18/12).
“Ada satu yang tidak orang bicarakan, tetapi punya efek luas sebagai pemilih, ketika pilkada diadakan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg, terutama setelah pilpres , aitu menguatnya kartel politik,” tegas Burhanuddin.
“Jadi saya sudah hitung, rata-rata kandidat yang maju di Pilkada 2024 itu rendah, bahkan rata-rata yang maju dalam pilkada gubernur, bupati, walikota itu di angka 6 sekarang tinggal 2,8,” tuturnya.
Padahal, kata Burhanuddin, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membukakan pintu seluas-luasnya bagi para calon peserta pilkada dengan menurunkan threshold pencalonan kepala daerah, yakni memberikan waktu sembilan hari sebelum penutupan pendaftaran.
Artinya, kata Burhanuddin, desain keserentakan pilkada setelah pilpres punya efek negatif karena parpol ingin punya insentif kabinet atau pos strategis di kementerian dengan mengorbankan elektoral kompetisi di pilkada.
“Itu yang, jadi parpol-parpol mendingan ikut Gerindra untuk dapat kursi dan tidak mencalonkan kadernya sendiri,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan fenomena ini menyebabkan biasanya kartel politik umumnya di level nasional, kini kartel politik malah terjadi setelah pemilu nasional.
“Di dalam kasus kita, di pilkada sudah terjadi kartel dan itu merugikan kita karena kita dipaksa memilih calon yang terbatas,” paparnya.
Hal itu diiringi fakta dengan jumlah calon independen yang menurun, munculnya fenomena kotak kosong. Bukan hanya itu, meningkatnya surat suara tidak sah juga jadi bukti kekecewaan masyarakat terhadap pilkada.
“Maka keserentakan harus didiskusikan, apakah diundur dua tahun setelah pilpres? Kalau bisa jangan setelah pilpres, karena kalau setelah pilpres itu umumnya bicara jangka pendek, mereka ingin kompensasi kekuasaan dengan memenangkan kompetisi elektoral,” tandas Burhanuddin. (ykb/M-3)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved