Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada siang ini, Rabu (3/7). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berbeda dengan dua sidang pemeriksaan sebelumya, pembacaan putusan ini dihelat secara terbuka untuk umum. Sebelumya, Hasyim sudah menjalani dua rangkaian sidang pemeriksaan secara tertutup pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
Baca juga : DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Awal Juni
Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan bahwa CAT akan menghadiri sidang tersebut secara langsung siang ini.
Pihaknya berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
Pengaduan terhadap Hasyim ke DKPP terkait asusila bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu, ia juga dilaporkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir. Pasalnya, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Sanksi peringatan keras terakhir tidak sekali dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim. Selain soal Hasnaeni, DKPP sudah memberikan dua sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim lainnya, yakni terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. (P-5)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved