Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada siang ini, Rabu (3/7). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berbeda dengan dua sidang pemeriksaan sebelumya, pembacaan putusan ini dihelat secara terbuka untuk umum. Sebelumya, Hasyim sudah menjalani dua rangkaian sidang pemeriksaan secara tertutup pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
Baca juga : DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Awal Juni
Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan bahwa CAT akan menghadiri sidang tersebut secara langsung siang ini.
Pihaknya berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
Pengaduan terhadap Hasyim ke DKPP terkait asusila bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu, ia juga dilaporkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir. Pasalnya, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Sanksi peringatan keras terakhir tidak sekali dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim. Selain soal Hasnaeni, DKPP sudah memberikan dua sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim lainnya, yakni terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. (P-5)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved