Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada awal Juni mendatang. Sidang perdana terkait dugaan asusila oleh Hasyim terhadap salah seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Eropa telah digelar kemarin, Rabu (22/5).
"Sidang lanjutan direncanakan pada hari Kamis, 6 Juni 2024," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Pada sidang lanjutan, Raka mengatakan DKPP bakal memanggil sejumlah pihak terkait yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan, termasuk jajaran Kesekretariatan KPU RI. Sebab, salah satu tudingan yang diadukan pengadu adalah adanya pelayahgunaan jabatan oleh Hasyim.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Usai menjalani sidang perdana, Hasyim membantah semua aduan yang disampaikan pengadu. "Pada intinya, apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujarnya di Kantor DKPP, Jakarta.
Ia menyoalkan sikap kuasa hukum pengadu yang justru mengungkapkan pokok aduan kepada awak media saat pertama kali mengadukan aduan tersebut ke DKPP pada Kamis (18/4). Terlebih, rangkaian sidang di DKPP digelar secara tertutup. Hasyim menilai dirinya telah dirugikan atas pemberitaan terkait aduan tersebut.
"Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini. Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP," kata Hasyim.
Namun, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan menegaskan bahwa apa yang disampaikannya ke awak media bukan terkait pokok perkara, tetapi argumentasi dari pengaduan semata. Ia menegaskan tidak pernah membuka bukti-bukti aduan ke media.
"Hak dia (Hasyim) untuk defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya. Kami sih optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," tandasnya. (Tri/P-5)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved