Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali. Sidang yang digelar tertutup itu terakhir kali dihelat pada Kamis (6/6).
Setelah sidang kedua tersebut, DKPP bakal menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan. Namun, sampai hari ini, DKPP belum menjadwalkan sidang putusan itu.
"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).
Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan
Pada sidang terakhir, DKPP menghadirkan staf KPU RI, termasuk sejumlah tenaga ahli Hasyim, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan anggoa KPU RI Betty Epsilon Idroos. Diketahui, Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam sidang terakhir itu, majelis DKPP mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. "Untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadinya terhadap bawahannya, anggota PPLN," terang Aristo.
Perkara tersebut menarik perhatian pegiat perempuan dan kepemiluan. Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, misalnya, ikut menyampaikan pendapat hukum secara resmi ke DKPP. LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan CAT.
Teranyar, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya.
Pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu.
DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7).
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
DKPP diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved