DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Tri Subarkah
16/6/2024 20:40
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Ilustrasi: sidang pembacaan putusan DKPP(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali. Sidang yang digelar tertutup itu terakhir kali dihelat pada Kamis (6/6).

Setelah sidang kedua tersebut, DKPP bakal menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan. Namun, sampai hari ini, DKPP belum menjadwalkan sidang putusan itu.

"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).

Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan

Pada sidang terakhir, DKPP menghadirkan staf KPU RI, termasuk sejumlah tenaga ahli Hasyim, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan anggoa KPU RI Betty Epsilon Idroos. Diketahui, Hasyim diseret ke DKPP lewat aduan yang dibuat seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam sidang terakhir itu, majelis DKPP mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. "Untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadinya terhadap bawahannya, anggota PPLN," terang Aristo.

Perkara tersebut menarik perhatian pegiat perempuan dan kepemiluan. Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, misalnya, ikut menyampaikan pendapat hukum secara resmi ke DKPP. LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan CAT.

Teranyar, 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, eks anggota KPU RI maupun Bawaslu RI, serta pegiat pemilu juga menyampaikan surat terbuka kepada DKPP. Mereka menyatakan dukungan kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya