Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KUASA hukum korban dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menerima informasi mengenai jadwal sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita, sidang itu digelar pekan depan. Diketahui, korban merupakan perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya masih dirahasiakan.
"Kami telah mendapat informasi resmi bahwa aduan klien kami telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024," kata Maria lewat keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Baca juga : Akhir Mei, DKPP Sidangkan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU
"Dan dijadwalkan pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Pukul 09.00 WIB nanti di Ruang Sidang Utama DKPP," sambungnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan jadwal sidang tersebut. Sebelumnya, Heddy mengatakan bahwa pengadu meminta agar rangkaian sidang digelar secara tertutup. Permintaan itu pun diamini oleh pihaknya.
"Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," kata Heddy.
Melalui kuasa hukumnya, korban mengadukan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4) lalu. Menurut kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan, hubungan korban dengan Hasyim sudah dijalin sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.
Kuasa hukum korban menekankan bahwa dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (Tri/Z-7)
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya.
Pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu.
DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7).
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
DKPP diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved