Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Hasyim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun anak buah yang dimaksud adalah perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Menurut DKPP, fasilitas negara yang disalahgunakan Hasyim guna merayu CAT demi kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner walpri dengan pelat dinas Polri. Mobil tersebut digunakan Hasyim Saat menjemput CAT ketika berada di Jakarta.
"Berkenaan dengan dalil bahwa teradu (Hasyim) menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga : Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Kendati demikian, fasilitas-fasilitas lain yang dihujani kepada CAT dinilai DKPP bukan bersumber dari keuangan negara. Fasilitas itu antara lain, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500,00, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900,00, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp100 juta.
Lalu, ada pula pembelian layar monitor Asus ZenScreen dari Hasyim kepada CAT seharga Rp5.419.000,00. Meski bersumber dari kantong pribadi Hasyim, DKPP menilai seluruh fasilitas itu membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan CAT.
"Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," pungkas Dewi.
Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Dalam amarnya, DKPP mengabulkan seluruh dalil yang diadukan CAT. Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
Putusan DKPP itu diapresiasi pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Bibip, sapaan akrabnya, berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera serta menunjukan kepada publik ihwal bobroknya Hasyim, setidaknya dari sisi etik. Putusan itu juga dinilainya menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh lagi, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Yang terpenting adalah ada keadilan bagi korban, jadi kita tekanannya di situ. Dan supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya," tandas Bibip. (Tri/Z-7)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved