Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proses Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya tidak Makan Waktu Lama

Tri Subarkah
24/7/2024 23:55
Proses Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya tidak Makan Waktu Lama
Hasyim Asy'ari.(MI/USMAN ISKANDAR)

PROSES penggantian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya tak membutuhkan waktu lama. Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menjelaskan sudah ada prosedur yang diatur dalam undang-undang terkait hal tersebut.

Di samping itu, kandidat pengganti Hasyim juga sudah ada. Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022 lalu. Dari 14 nama yang terjaring, tujuh di antaranya sudah bertugas menjadi komisioner KPU RI periode 2022-2027, termasuk Hasyim.

Hadar menjelaskan, apa yang terjadi sekarang adalah sikap saling menunggu dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses PAW, yakni Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Meski sudah menerbitkan Keputusan Pemberhentian (Keppres) pemberhentian Hasyim, Presiden belum menyerahkan Sureat Presiden (Surpres) mengenai proses penggantian Hasyim.

Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif

"Kalau menurut saya ini sudah lama. Padahal tidak ada sesuatu yang membuat kita harus mikir lagi. Semua sudah jelas, nama pengganti sudah ada," kata Hadar kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).

Hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi II DPR RI pada 2022 menunjukkan bahwa peringkat ke-8 calon anggota KPU RI saat itu adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan meninggal dunia pada Mei 2022 karena sakit. Oleh karena itu, pengganti Hasyim seharusnya adalah calon yang menempati urutan ke-9, yakni Iffa Rosita yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimatan Timur.

Setelah Hasyim dipecat oleh DKPP atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait asusila pada Rabu (3/7) lalu, anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Jabatan itu masih diemban Afifuddin sampai hari ini.

Baca juga : DPR belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy’ari dari Pemerintah

Bagi Hadar, pengganti Hasyim penting untuk dilakukan segera. Pasalnya, institusi KPU sudah dinilai sangat bermasalah. Oleh karena itu, perlu penyegaran yang dilakukan di internal KPU RI. Terlebih, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah berjalan dan makin mendekati hari pemungutan suara.

"Kita ingin ini lengkap. Ada ketua definitif supaya kemudian mereka bisa menata, supaya peran mereka bisa jelas, ada pembagian tugas, menyupervisi, dan berkomunikasi dengan pihak eksternal," pungkasnya.

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres Nomor 73 P terkait pemberhentian Hasyim secara tidak hormat pada Selasa (9/7) lalu, atau kurang dari satu pekan setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, proses PAW Hasyim di Komisi II DPR RI masih menunggu Supres dari Presiden. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap pemerintah segera mengirim surat itu ke DPR.

"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, akan kita percepat," kata Presiden saat di Jayapura, Selasa (23/7). (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya