Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakya (JPPR) mendorong percepatan proses penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejak putusan DKPP dibacakan pada Rabu (3/7) sampai hari ini, masih terjadi kekosongan satu kursi anggota KPU RI.
"JPPR prinsipnya mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat," kata Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Rendy menjelaskan, nama pengganti Hasyim sebenarnya sudah ada berdasarkan hasil fit and proper test saat proses seleksi anggota KPU RI periode 2022-2027 pada 2022 lalu di Komisi II DPR RI. Diketahui, tujuh nama yang menduduki peringkat teratas, termasuk Hasyim, sudah bertugas.
Baca juga : KMPKP Minta Presiden Segera Lantik Iffa Rosita Gantikan Hasyim
Oleh karena itu, calon pengganti Hasyim lewat mekanisme PAW adalah kandidat yang saat itu menempati peringkat ke-8, yakni Viryan. Namun, Viryan meninggal dunia karena sakit pada Mei 2022.
Dengan demikian, calon selanjutnya adalah nama yang menduduki peringkat di bawah Viryan, yaitu Iffa Rosita yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimatan Timur.
"Penggantian selanjutnya adalah nomor urut selnjutnya, sepanjang masih memenuhi syarat. Enggak ada susah susahnya itu," terang Rendy.
Baca juga : Proses Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya tidak Makan Waktu Lama
Menurutnya, proses PAW terhadap Hasyim harus dipercepat karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah bergulir. Ia menyebut, kebijakan-kebijakan KPU RI saat ini sangat krusial di tengah tahapan yang telah berjalan. Ia juga mengingatkan, pimpinan KPU RI secara definitif penting untuk ditetapkan.
"Mestinya harus segera ada definitifnya, sehingga kewenangan kelembagaan berjalan semestinya," tandas Rendy.
Setelah Hasyim dipecat oleh DKPP atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait asusila pada Rabu (3/7) lalu, anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Jabatan itu masih diemban Afifuddin sampai sekarang. (Z-6)
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved