Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta Presiden Joko Widodo segera mempercepat proses penggantian antarwaktu (PAW) Hasyim Asy'ari sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Presiden juga didorong untuk konsisten melantik calon urutan berikutnya, yakni Iffa Rosita, sebagai pengganti Hasyim.
Menurut perwakilan KMPKP, Titi Anggraini, percepatan proses PAW dan pelantikan itu perlu disegerakan mengingat beratnya beban kerja KPU pasca-Pemilu 2024. Sebab, KPU sedang menggelar tahapan Pilkada 2024 saat ini yang hari pencoblosannya pada 27 November mendatang.
"Selain itu, agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024 dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
KMPKP berharap, jangan sampai ada anasir ataupun akrobat politik dalam proses PAW Hasyim. Pasalnya, proses PAW itu sudah sangat jelas. Pada uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi II DPR RI selama empat hari, pertengahan Februari 2022 lalu, Iffa berada di urutan kesembilan di bawah Viryan.
Namun, Viryan yang merupakan komisioner KPU RI periode 2017-2022. Namun, Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Oleh karena itu, posisi anggota KPU RI pasca-pemecatan Hasyim harus diisi oleh Iffa yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimantan Timur.
"Apabila sampai ada kejadian yang mencurigakan, misalnya upaya utak-atik pengganti yang berbeda dengan prosedur yang sudah umum diketahui publik, maka hal itu bisa makin memperburuk kepercayaan publik pada kredibilitas kelembagaan KPU," jelas Titi.
Baca juga : Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan
Selain itu, KPU juga harus secepatnya menentukan ketua definitif selah Iffa dilantik oleh Presiden. Saat ini, kursi ketua KPU RI diisi pelaksana tugas oleh Mochammad Afifuddin. Bagi KMPKP, kepemimpinan definitif diperlukan untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU secara optimal.
"Khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan," pungkas Titi.
Diketahui, DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Hasyim langsung menggelar konferensi pers secara singkat di Kantor KPU RI. Ia berterima kasih atas DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu." (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved