Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6).
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.
Baca juga : DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh 25. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).
Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (ind/Z-7)
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya.
Pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu.
DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7).
DKPP diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved