Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
Dia mengatakan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022, idealnya berlaku di era komisioner periode berikutnya.
"Idealnya pemberlakuannya untuk pimpinan KPK yang akan datang," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Baca juga: Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Fahmi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan terkait dengan kepastian hukum masa jabatan KPK saat ini. Di mana pelantikan Firli Bahuri cs didasarkan pada aturan hukum 4 tahun.
"Ini terkait dengan kepastian hukum masa jabatan. Mestinya jika terjadi perubahan masa jabatan tertentu ia diberlakukan ke depan, bukan ke orang yang sedang dalam masa jabatan berjalan," terangnya.
Baca juga: KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
Adapun dapat diketahui sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/5). (Rif/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved