Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
Dia mengatakan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022, idealnya berlaku di era komisioner periode berikutnya.
"Idealnya pemberlakuannya untuk pimpinan KPK yang akan datang," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Baca juga: Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Fahmi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan terkait dengan kepastian hukum masa jabatan KPK saat ini. Di mana pelantikan Firli Bahuri cs didasarkan pada aturan hukum 4 tahun.
"Ini terkait dengan kepastian hukum masa jabatan. Mestinya jika terjadi perubahan masa jabatan tertentu ia diberlakukan ke depan, bukan ke orang yang sedang dalam masa jabatan berjalan," terangnya.
Baca juga: KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
Adapun dapat diketahui sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/5). (Rif/Z-7)
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved