Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Rifaldi Putra Irianto
26/5/2023 18:16
Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Ilustrasi sidang MK(MI/USMAN ISKANDAR )

PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.

Dia mengatakan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022, idealnya berlaku di era komisioner periode berikutnya.

"Idealnya pemberlakuannya untuk pimpinan KPK yang akan datang," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Baca juga: Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fahmi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan terkait dengan kepastian hukum masa jabatan KPK saat ini. Di mana pelantikan Firli Bahuri cs didasarkan pada aturan hukum 4 tahun.

"Ini terkait dengan kepastian hukum masa jabatan. Mestinya jika terjadi perubahan masa jabatan tertentu ia diberlakukan ke depan, bukan ke orang yang sedang dalam masa jabatan berjalan," terangnya.

Baca juga: KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi

Adapun dapat diketahui sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/5). (Rif/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya