Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku belum membaca putusan sehingga tidak bisa berkomentar banyak.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5).
Pemerintah, sambungnya, juga akan mendengarkan berbagai pendapat terhadap putusan itu. Ia mengatakan filosofinya dari putusan MK telah jelas.
Baca juga: Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik
"Tidak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pengujian materiil Pasal 34 Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.
Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Parpol, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh!
MK menyatakan pasal terkait masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun itu bertentangan dengan konstitusi dan memerintahkan pembuat UU untuk menyamakan masa jabatan pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga tinggi negara lain menjadi 5 tahun. (Z-11)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved