Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEORANG peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.
Dalam keterangannya, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB. Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Andi menjelaskan, sebenarnya sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Namun, saat pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi terdapat salah satu calon yang statunya berganti dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.
Baca juga : Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan
Hal ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar terhadap kuota atau hak para peserta yang mewakili dari unsur Tokoh Masyarakat dalam calon anggota Kompolnas.
Atas kekeliruan ini, Andi meminta pihak Pansel calon anggota Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum.
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, perubahan status DSB dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat telah melalui penilaian dari Pansel. Pihaknya menilai bahwa DSB lebih cocok mewakili Tokooh Masyarakat ketimbang Pakar Kepolisian karena latarbelakangnya sebagai dosen.
Baca juga : 24 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya
"Kami melihat yang bersangkutan lebih cocok jadi TM daripada PK, mengingat yang bersangkutan adalah dosen biasa dan bukanlah dosen yang mengajar dibidang kepolisian. Dan itu menjadi keputusan Pansel," kata Edi saat dihubungi, Kamis (26/9).
Perubahan status DSB ini telah dilakukan melalui penilaian Pansel sesuai dengan kompetensinya. Saat ini, 12 nama calon anggota Kompolnas tersebut tengah diserahkan ke Presiden untuk dipilih sebagai anggota Kompolnas.
"Kami menilai itu menjadi tugas Pansel sesuai dengan kompetensinya. Sekarang kita tinggal menunggu siapa enam nama anggota Kompolnas yang menjadi pilihan Presiden," ujarnya.
Baca juga : 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
Baca juga : Kompolnas Tunggu Hasil Autopsi 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi
1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H., (P-5)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Penyitaan itu sudah diuji dalam praperadilan dan hsilnya KPK memenangkan gugatan.
Berbeda dengan prosedur penggantian lutut total, UKA fokus pada penggantian hanya bagian sendi lutut yang mengalami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved