Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PANITIA seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa perubahan status salah satu calon anggota Kompolnas berinisial DSB, dari Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM) merupakan penilaian yang dilakukan Pansel sesuai dengan kompetensinya.
Menanggapi hal itu, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas, Andi Syafrani mengatakan bahwa dilakukannya perubahan status dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat oleh Pansel terhadap salah satu calon merupakan hal yang tidak didasarkan pada proses yang sudah berjalan.
Menurutnya, sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah. Hal ini tentunya menunjukan ketidakprofesionalan dari Pansel.
Baca juga : Pengamat: Seleksi Calon Anggota Kompolnas sudah Janggal Sejak Awal
"Bergantinya status peserta di akhir proses seleksi menunjukkan sikap tidak profesionalnya Pansel dalam penentuan status peserta. Harusnya sejak awal status itu dibuat tidak berubah sampai akhir," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Perubahan mendadak di akhir tahapan menunjukkan adanya persoalan internal Pansel dan ini merugikan peserta lainnya. Sebab, ada kaveling kuota untuk setiap perwakilan unsur," sambungnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pendaftaran para peserta sudah dibedakan unsurnya melalui berkas yang dimasukkan. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan mendadak ini diakhir tahapan, Pansel harus menjelaskan terkait hal tersebut secara jelas dan transparan.
Baca juga : Dinilai Cacat Prosedur soal Perubahan Status Calon Anggota Kompolnas, Ini Jawaban Pansel
"Untuk itu, Presiden juga harus meminta pertanggungjawaban Pansel dan menunda pengangkatan Kompolnas periode 2024-2028 hingga masalah ini selesai dan dipertanggungjawabkan secara hukum karena akan berdampak pada keputusan Presiden nanti dalam mengangkat anggota Kompolnas yang baru," tuturnya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terdapat banyak permasalahan. Hal itu diketahui dari beberapa pihak yang merasa keberatan terkait dengan hasil seleksi calon anggota.
"Seleksi calon Kompolnas ini saya melihat banyak masalah. Yang saya tahu ada 3 orang kecewa dan keberatan dengan hasil seleksi. Terdapat dua kemungkinan, karena memang tidak lolos jadi kecewa, namun ada juga kecewa dengan argumentasi yang cukup," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis (26/9).
Baca juga : Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan
Menurut Sugeng, dengan adanya tiga orang yang merasa keberatan dengan keputusan hasil seleksi calon anggota Kompolnas ini, maka permintaan transparansi dari ketiga pihak tersebut harus direspon dan dipenuhi oleh pihak panitia seleksi (Pansel).
Dirinya juga mendorong agar presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan.
"Transparansi ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang dapat menyudutkan pemerintah. Antara lain bahwa para calon yang lulus ini pesanan dan Pansel ini bekerja tidak profesional," ujarnya.
Terkait menggugat ke jalur hukum, Sugeng mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan tersebut tentu bisa membawa hal yang membuat keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tentu sangat bisa (membawa ke PTUN), tuturnya. (J-2)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved