Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa perubahan status salah satu calon anggota Kompolnas berinisial DSB, dari Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM) merupakan penilaian yang dilakukan Pansel sesuai dengan kompetensinya.
Menanggapi hal itu, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas, Andi Syafrani mengatakan bahwa dilakukannya perubahan status dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat oleh Pansel terhadap salah satu calon merupakan hal yang tidak didasarkan pada proses yang sudah berjalan.
Menurutnya, sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah. Hal ini tentunya menunjukan ketidakprofesionalan dari Pansel.
Baca juga : Pengamat: Seleksi Calon Anggota Kompolnas sudah Janggal Sejak Awal
"Bergantinya status peserta di akhir proses seleksi menunjukkan sikap tidak profesionalnya Pansel dalam penentuan status peserta. Harusnya sejak awal status itu dibuat tidak berubah sampai akhir," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Perubahan mendadak di akhir tahapan menunjukkan adanya persoalan internal Pansel dan ini merugikan peserta lainnya. Sebab, ada kaveling kuota untuk setiap perwakilan unsur," sambungnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pendaftaran para peserta sudah dibedakan unsurnya melalui berkas yang dimasukkan. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan mendadak ini diakhir tahapan, Pansel harus menjelaskan terkait hal tersebut secara jelas dan transparan.
Baca juga : Dinilai Cacat Prosedur soal Perubahan Status Calon Anggota Kompolnas, Ini Jawaban Pansel
"Untuk itu, Presiden juga harus meminta pertanggungjawaban Pansel dan menunda pengangkatan Kompolnas periode 2024-2028 hingga masalah ini selesai dan dipertanggungjawabkan secara hukum karena akan berdampak pada keputusan Presiden nanti dalam mengangkat anggota Kompolnas yang baru," tuturnya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terdapat banyak permasalahan. Hal itu diketahui dari beberapa pihak yang merasa keberatan terkait dengan hasil seleksi calon anggota.
"Seleksi calon Kompolnas ini saya melihat banyak masalah. Yang saya tahu ada 3 orang kecewa dan keberatan dengan hasil seleksi. Terdapat dua kemungkinan, karena memang tidak lolos jadi kecewa, namun ada juga kecewa dengan argumentasi yang cukup," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis (26/9).
Baca juga : Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan
Menurut Sugeng, dengan adanya tiga orang yang merasa keberatan dengan keputusan hasil seleksi calon anggota Kompolnas ini, maka permintaan transparansi dari ketiga pihak tersebut harus direspon dan dipenuhi oleh pihak panitia seleksi (Pansel).
Dirinya juga mendorong agar presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan.
"Transparansi ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang dapat menyudutkan pemerintah. Antara lain bahwa para calon yang lulus ini pesanan dan Pansel ini bekerja tidak profesional," ujarnya.
Terkait menggugat ke jalur hukum, Sugeng mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan tersebut tentu bisa membawa hal yang membuat keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tentu sangat bisa (membawa ke PTUN), tuturnya. (J-2)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved