Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) menilai bahwa seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terdapat banyak permasalahan. Hal itu diketahui dari beberapa pihak yang merasa keberatan terkait dengan hasil seleksi calon anggota.
"Seleksi calon Kompolnas ini saya melihat banyak masalah. Yang saya tahu ada 3 orang kecewa dan keberatan dengan hasil seleksi. Terdapat dua kemungkinan, karena memang tidak lolos jadi kecewa, namun ada juga kecewa dengan argumentasi yang cukup," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis (26/9).
Menurut Sugeng, dengan adanya tiga orang yang merasa keberatan dengan keputusan hasil seleksi calon anggota Kompolnas ini, maka permintaan transparansi dari ketiga pihak tersebut harus direspon dan dipenuhi oleh pihak panitia seleksi (Pansel).
Baca juga : Pengamat Minta Polri Transparan soal Pengadaan Gas Air Mata
Dia juga mendorong agar presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan.
"Transparansi ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang dapat menyudutkan pemerintah. Antara lain bahwa para calon yang lulus ini pesanan dan Pansel ini bekerja tidak profesional," ujarnya.
Terkait menggugat ke jalur hukum, Sugeng mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan tersebut tentu bisa membawa hal yang membuat keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
"Tentu sangat bisa (membawa ke PTUN), tuturnya.
Dihubungi terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kejanggalan dalam seleksi calon anggota Kompolnas sudah terlihat sejak awal. Kejanggalan itu terlihat dari adanya pembagian antara Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat yang merujuk Perpres 17 tahun 2011.
Menurutnya, dengan adanya persyaratan yang diminta Pansel dan adanya dikotomi pakar kepolisian dengan tokoh masyarakat itu malah akan mempersempit partisipasi masyarakat yang hendak mendaftar seleksi Kompolnas.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi tak Khawatir Polisi Keluarkan Sprindik Baru Kasus Pembunuhan Vina
"Kriteria pakar kepolisian itu apa merujuk pada pengalaman atau keilmuan? Demikian juga dengan tokoh masyarakat, siapa yang disebut tokoh masyarakat? Ini sejak awal sudah ada kejanggalan," kata Bambang.
Padahal, kata Bambang, yang terpenting untuk menjadi anggota Kompolnas idealnya adalah orang-orang yang benar-benar memahami dan mengerti harapan masyarakat pada Polri. Tentunya, itu juga harus ditunjukkan dari rekam jejak dalam isu-isu kepolisian.
"Apa fungsinya mewakili unsur masyarakat bila tak pernah memiliki rekam jejak keberpihakan pada masyarakat bila berhadapan dengan polisi? Demikian juga, tak ada jaminan seorang mantan personel kepolisian bisa menjadi pengawas yang independen sebagai anggota Kompolnas," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, dikotomi pakar kepolisian dan unsur masyarakat itu harusnya dihilangkan. Karena nantinya pun keputusan akan ada di Presiden.
"Dengan adanya perubahan status ini dampaknya akan memunculkan asumsi memang ada indikasi nama-nama titipan dan memaksakan nama seseorang untuk masuk 12 besar. Karena sudah ada 3 nama yang kemungkinan besar didorong untuk calon jadi dari unsur pakar kepolisian. 2 purnawirawan Polri dan 1 dosen STIK," tuturnya. (P-5)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
10 nama capim KPK itu memiliki latar belakang beragam, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga advokat. Berikut profil lengkap 10 capim KPK:
Tidak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 Capim dan Dewas KPK ke DPR.
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved