Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina

Siti Yona Hukmana
14/7/2024 10:20
Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
Tim kuasa hukum dan pendamping 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.(Dok. MGN)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Keduanya dilaporkan oleh tujuh terpidana atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Kompolnas akan memantau, mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Minggu (14/7). 

Yusuf mengatakan Kompolnas menghormati laporan polisi yang dibuat tujuh terpidana yang diwakili kuasa hukumnya. Setiap laporan, kata dia, tentu akan diterima dan dicatat dalam buku laporan polisi. Baik laporan model A yang dibuat langsung oleh anggota polisi, maupun laporan model B yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi tak Khawatir Polisi Keluarkan Sprindik Baru Kasus Pembunuhan Vina

"Kemudian, dilakukan administrasi, ditelaah apakah memang sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas penyelidikan," ujar Yusuf.

Yusuf menerangkan apabila sudah ada surat tugas penyelidikan, maka tentu dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti unsur pidananya yang dilakukan Dede dan Aep. Apabila terdapat unsur pidana dalam dugaan memberikan keterangan palsu, maka sesusai standar operasional prosedur (SOP) dibuat laporan hasil penyelidikan dan menggelar perkara.

"Di situ apabila memang benar-benar cukup bukti, maka ditingkatkan lah dalam tahap penyidikan sehgga diterbitkan lah SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum," terang Yusuf.

Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat

Dalam tahap penyidikan, penyidik disebut akan mencari bukti-bukti untuk menetapkan siapa yang diduga patut sebagai pelaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Polri telah menerima laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu. Laporan ketujuh terpidana itu tengah diteliti polisi. 


"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Baca juga : Komisi III DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina CirebonĀ 


Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan. Namun, setiap laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri akan dicermati dan analisis terlebih dahulu sesuai sangkaan, yakni memberikan keterangan palsu.

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan oleh tujuh terpidana ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7). Pelaporan dilayangkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). 

Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam BAP.

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.

Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya