Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki. Sebab, Pegi bukan pelaku.
"Saya yakin Pegi bukan pelakunya, kalau misalnya polisi menemukan bukti baru untuk pelaku yang sebenarnya ya itu bisa saja terjadi, kalau untuk Pegi Setiawan saya yakin bukti apapun yang mengarah pada Vina dan Eky karena memang Pegi Setiawan bukan lah pelakunya," kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV dikutip Kamis (11/7).
Yanti menyebut Pegi tidak mengenal kedua korban juga para terpidana kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
"Pegi Setiawan tidak mengenal mereka (korban) dan tidak mengenal orang-orang yang berada di dalam peristiwa ini. Termasuk Aep (saksi) pun tak kenal," ungkap Yanti.
Sejumlah pengamat menilai Polda Jabar bisa membuka sprindik baru bila menemukan alat bukti baru dalam kasus Pegi. Namun, penyidik diminta tidak terburu-buru.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Polda Jabar melakukan evaluasi terlebih dahulu bila punya rencana membuat sprindik baru. Kemudian, meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi.
Baca juga : Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin (8/7). Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. (P-5)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved