Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky atau lebih dikenal dengan pembunuhan Vina Cirebon. Putusan itu disebut fakta hukum baru yang wajib dilaksanakan penyidik Polri.
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi. Ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.
Harli mengatakan secara prosedural hakim praperadilan mengabulkan seluruhnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Jadi, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Pegi, kata Harli, pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum baru yang harus dilaksanakan yaitu putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya tentu dinyatakan tidak sah," ujar Harli.
Harli pun meminta penyidik membebaskan Pegi Setiawan. Pembebasan ini kewenangan penyidik yang harus dijalankan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Karena ditahan, dan putusannya kan dikeluarkan dari penahanan. Ya tentu kuasa hukum (Pegi) harus berkoordinasi untuk melaksanakan itu," ucapnya.
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman. (Yon/Z-7)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved