Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky atau lebih dikenal dengan pembunuhan Vina Cirebon. Putusan itu disebut fakta hukum baru yang wajib dilaksanakan penyidik Polri.
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi. Ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.
Harli mengatakan secara prosedural hakim praperadilan mengabulkan seluruhnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Jadi, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Pegi, kata Harli, pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum baru yang harus dilaksanakan yaitu putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya tentu dinyatakan tidak sah," ujar Harli.
Harli pun meminta penyidik membebaskan Pegi Setiawan. Pembebasan ini kewenangan penyidik yang harus dijalankan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Karena ditahan, dan putusannya kan dikeluarkan dari penahanan. Ya tentu kuasa hukum (Pegi) harus berkoordinasi untuk melaksanakan itu," ucapnya.
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman. (Yon/Z-7)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved