Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO

Nurul Hidayah
08/7/2024 19:50
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
Sukaesih, ibu kandung Vina (kanan).(Dok. Metro TV)

KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sukaesih, ibu kandung Vina.

Hal itu disampaikan Sukaesih setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan keputusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

“Saya berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya,” tutur Sukaesih, Senin (8/7).

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda

Sedangkan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, juga telah memprediksi, bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya.

"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah, dari awal juga kita sudah memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris,” tutur Reza.

Ini bisa dilihat dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul dan DPO yang dianggap fiktif.

Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pada kesempatan itu Reza juga meminta kepolisian untuk segera mencari pelaku pembunuhan yang sebenarnya, dan memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Saka Tatal, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon hari ini pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. "Dengan dibebaskannya Pegi bagaimana terhadap kasus 2016 karena ini berkaitan dengan Saka yang telah menjalani pidana ini,” tutur Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan menurut Krisna merupakan novum baru untuk PK yang mereka ajukan.

Krisna menilai dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh hakim.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya