Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sukaesih, ibu kandung Vina.
Hal itu disampaikan Sukaesih setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan keputusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
“Saya berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya,” tutur Sukaesih, Senin (8/7).
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Sedangkan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, juga telah memprediksi, bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya.
"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah, dari awal juga kita sudah memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris,” tutur Reza.
Ini bisa dilihat dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul dan DPO yang dianggap fiktif.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pada kesempatan itu Reza juga meminta kepolisian untuk segera mencari pelaku pembunuhan yang sebenarnya, dan memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Saka Tatal, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon hari ini pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. "Dengan dibebaskannya Pegi bagaimana terhadap kasus 2016 karena ini berkaitan dengan Saka yang telah menjalani pidana ini,” tutur Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan menurut Krisna merupakan novum baru untuk PK yang mereka ajukan.
Krisna menilai dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh hakim.
(Z-9)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved