Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sukaesih, ibu kandung Vina.
Hal itu disampaikan Sukaesih setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan keputusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
“Saya berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya,” tutur Sukaesih, Senin (8/7).
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Sedangkan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, juga telah memprediksi, bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya.
"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah, dari awal juga kita sudah memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris,” tutur Reza.
Ini bisa dilihat dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul dan DPO yang dianggap fiktif.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pada kesempatan itu Reza juga meminta kepolisian untuk segera mencari pelaku pembunuhan yang sebenarnya, dan memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Saka Tatal, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon hari ini pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. "Dengan dibebaskannya Pegi bagaimana terhadap kasus 2016 karena ini berkaitan dengan Saka yang telah menjalani pidana ini,” tutur Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan menurut Krisna merupakan novum baru untuk PK yang mereka ajukan.
Krisna menilai dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh hakim.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved