Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Naviandri, Sabago Viesaasa
08/7/2024 12:17
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan(Metro TV)

HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Majelis Hakim memutuskan status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Hakim membacakan 115 halaman terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan, dalam putusannya penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah, karena tidak ada bukti surat panggilan oleh penyidik Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda

Dalam fakta persidangan tidak ada satupun bukti surat panggilan oleh termohon. Termohon hanya mendatangi rumah Pegi Setiawan dan bertanya kepada ibunda Pegi saat 2016. Menurut ibundanya Pegi sedang ada di Bandung, penyidik saat mendatagi rumah Pegi Setiawan tanpa membawa surat panggilan.

Hakim menimbang harus ada pemanggilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penetapan tersangka, penyidik telah memiliki buki permulaan yang cukup dengan minimal 2 alat bukti. Namun dalam pandangan hakim tidak hanya bukti permulaan yang cukup, harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Baca juga : Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas

Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kurangnya syarat penetapan menjadikan putusan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sah.

Dalam keputusan hakim ada 9 poin yang menjadi putusannya, di antaranya membatalkan surat tersangka pemohon, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, melepaskan pemohon dari tahanan, dan memulihkan nama baik pemohon.

Tim Bidang Hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Nurhadi Handayani mengatakan akan memenuhi keptusan sidang praperadilan ini, dan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Selain itu terkait Pegi Perong yang masih berkeliran dirinya mengaku akan berkordinasi dengan penyidik polda jabar. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner