Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas

Naviandri
07/7/2024 13:20
Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskr(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PUTUSAN sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya, bakal diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7). 

Sidang praperadilan ini sendiri telah berlangsung sejak Senin (1/7) lalu. Sebelumnya, sidang akan dimulai sejak Senin (24/6). Namun, pihak Polda Jabat selaku termohon tidak hadir.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan pihaknya optimis kliennya bisa bebas, karena Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman, memberikan putusan objektif.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," ucap Sugianti Minggu (7/7).

Menurut Sugianti, penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy, menambahkan, mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini. Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan dan apabila praperadilan Pegi ditolak, saya menganggap hukum di Indonesia sudah kacau balau," tuturnya.

Baca juga : Pegi Setiawan Menyamar jadi Kuli Bangunan selama 8 Tahun

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki pada pada 27 Agustus 2016 silam. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon Jawa Barat (Jabar).

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal, awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir, polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku. Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun. Kisah tragis Vina, kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron. Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani. Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5) silam. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan. Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (AN)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner