Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dikenal sebagai Pegi Setiawan alias Perong, telah menyamar sebagai seorang kuli bangunan selama delapan tahun untuk menghindari penangkapan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham, salah satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini berhasil ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa tersangka tersebut saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga penangkapan dilakukan di sana.
Jules menyatakan bahwa penyidik masih sedang mendalami pelarian tersangka selama delapan tahun tersebut, termasuk mengenai dugaan bahwa Pegi mengganti identitas untuk menyembunyikan dirinya terkait kasus pembunuhan Vina. Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal ini masih dalam tahap pendalaman.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan isu liar terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.
"Keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai otak dari kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jules saat dikutip dari Antara, Selasa (22/5).
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan bekerja secara maksimal pada kasus ini dan menjamin bahwa penyelesaiannya akan dilakukan secara transparan. Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka lain yang masih buron untuk menyerahkan diri, sementara siapa pun yang mencoba menyembunyikan tersangka juga akan diproses hukum. (Z-10)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua kuli banguna pelaku kejahatan seksual terhadap enam bocah, 4 perempuan dan 2 laki-laki.
Seorang pria berinisial JS dibunuh, lalu mayatnya dicor di ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur. Korban diketahui dicor setelah dua hari meninggal dunia.
KULI panggul semen, bernama Haris daeng Ngalle atau akrab disapa Rumbu, mengaku punya kebiasaan mencampur makanan dan minumannya dengan bahan bangunan, yaitu semen.
Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan Vina Cirebon
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terjadi kepada warga negara Indonesia yang diimingi-imingi bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved