Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dikenal sebagai Pegi Setiawan alias Perong, telah menyamar sebagai seorang kuli bangunan selama delapan tahun untuk menghindari penangkapan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham, salah satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini berhasil ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa tersangka tersebut saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga penangkapan dilakukan di sana.
Jules menyatakan bahwa penyidik masih sedang mendalami pelarian tersangka selama delapan tahun tersebut, termasuk mengenai dugaan bahwa Pegi mengganti identitas untuk menyembunyikan dirinya terkait kasus pembunuhan Vina. Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal ini masih dalam tahap pendalaman.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan isu liar terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.
"Keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai otak dari kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jules saat dikutip dari Antara, Selasa (22/5).
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan bekerja secara maksimal pada kasus ini dan menjamin bahwa penyelesaiannya akan dilakukan secara transparan. Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka lain yang masih buron untuk menyerahkan diri, sementara siapa pun yang mencoba menyembunyikan tersangka juga akan diproses hukum. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Seorang pria berinisial JS dibunuh, lalu mayatnya dicor di ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur. Korban diketahui dicor setelah dua hari meninggal dunia.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua kuli banguna pelaku kejahatan seksual terhadap enam bocah, 4 perempuan dan 2 laki-laki.
Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan Vina Cirebon
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terjadi kepada warga negara Indonesia yang diimingi-imingi bekerja di luar negeri.
KULI panggul semen, bernama Haris daeng Ngalle atau akrab disapa Rumbu, mengaku punya kebiasaan mencampur makanan dan minumannya dengan bahan bangunan, yaitu semen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved