Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku pelecehan seksual. Dua pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan pencabulan terhadap 6 orang yang terdiri 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Usia korban 9, 10, 11 dan 14 tahun.
Aksi pencabulan terjadi di kawasan Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku masing-masing Mahwi, kelahiran 1963 dan Mulyadi kelahiran 1976. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni Kedung Halang, Wates,RT 003/001, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan sejak 5 Mei lalu di rutan Polresta Bogor Kota.
Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga
"Korbannya anak-anak komplek yang sedang bermain,"kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Dirgantara, saat merilis kasus tersebut di Mako Polresta di Jl Kapten Muslihat, Rabu (19/6).
Kronologisnya lanjut Kasat Olot, terjadi di bulan April 2024 lalu dan laporan baru diterimanya pada Mei 2024.
"Kami lakukan penyelidikan dan olah tkp. Diidentifikasi 2 pelaku dan langsung ditangkap dibantu masyarakat yang ada di sekitar tkp,"jelas Kasat.
Baca juga : Cabuli 24 Siswi SD, Guru Agama di Bengkulu Mengaku Hanya Memperbaiki Gerakan Salat
Kedua pelaku melakukan aksinya yaitu melakukan pencabulan dengan memegang alat vital atau kemaluan dan organ tubuh lainnya di bagian bawah dan sekitar kaki setelah mereka selesai bekerja.
"Motifnya setelah aksi, mereka memperoleh atau menerima hasrat atau nafsu. Sehingga dari keterangan tersebut sudah duduklah pasal pencabulan,"kata Kasat.
Mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dengan korban yang berbeda. Masing-masing pelaku melakukan aksinya terhadap 3 (tiga) korban.
Baca juga : Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
"Kronologisnya kejadian selalu sore hari, menjelang maghrib. Di mana para buruh atau pelaku sudah selesai melakukan pekerjaannya. Kemudian di tkp tempat dia bekerja ada sebuah warung yang sering didatangi anak-anak sekitar komplek. Mereka datang ke sekitar TKP, kemudian melakukan aksi perbuatan cabul," terang Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan, apabila perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Z-9)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved