Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan pada siswinya. Setidaknya 24 orang siswi diduga telah menjadi korban.
Akibat perbuatannya itu, oknum guru tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini statusnya telah menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan dengan polisi, guru agama berinisial HB itu membantah telah melakukan pencabulan. Ia berdalih tidak sengaja melakukan tindakan yang kemudian dianggap sebagai pencabulan.
Tersangka HB mengaku hanya menyentuh bagian sensitif sebanyak 8 orang siswi saja. Itupun diakui tersangka HB dilakukan secara tidak sengaja dengan modus membenarkan gerakan saat sedang mengajarkan gerakan praktek sholat.
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka HB juga mengaku tidak mengetahui mengapa bisa sampai ada sebanyak 24 orang siswinya yang mengaku sudah menjadi korban tindakan asusila olehnya, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Putri Hijau.
Sementara itu Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan meskipun pelaku membantah telah melakukan tindakan pencabulan secara sengaja kepada 24 siswi kelas 4,5 dan 6, tetapi kepolisian tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila tersebut.
Menurut Iptu Achmad Nizar tim penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ini sudah mengantongi dua alat bukti terkait laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama HB.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri
Meski saat ini oknum ASN yang berstatus guru agama sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara, namun sampai saat ini penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara baru menerima laporan sebanyak 16 orang korban dari total 24 orang siswi yang diduga menjadi korban.
Polsek Putri Hijau menghimbau kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum guru agama untuk dapat segera melapor ke Polsek Putri Hijau atau ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara agar dapat segera diproses hukum secara bersamaan dengan korban lainnya.
Atas perbuatannya tersebut oknum ASN yang berstatus sebagai guru agama itu terancam dikenakan pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan penjara.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved