Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OKNUM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan pada siswinya. Setidaknya 24 orang siswi diduga telah menjadi korban.
Akibat perbuatannya itu, oknum guru tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini statusnya telah menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan dengan polisi, guru agama berinisial HB itu membantah telah melakukan pencabulan. Ia berdalih tidak sengaja melakukan tindakan yang kemudian dianggap sebagai pencabulan.
Tersangka HB mengaku hanya menyentuh bagian sensitif sebanyak 8 orang siswi saja. Itupun diakui tersangka HB dilakukan secara tidak sengaja dengan modus membenarkan gerakan saat sedang mengajarkan gerakan praktek sholat.
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka HB juga mengaku tidak mengetahui mengapa bisa sampai ada sebanyak 24 orang siswinya yang mengaku sudah menjadi korban tindakan asusila olehnya, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Putri Hijau.
Sementara itu Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan meskipun pelaku membantah telah melakukan tindakan pencabulan secara sengaja kepada 24 siswi kelas 4,5 dan 6, tetapi kepolisian tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila tersebut.
Menurut Iptu Achmad Nizar tim penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ini sudah mengantongi dua alat bukti terkait laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama HB.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri
Meski saat ini oknum ASN yang berstatus guru agama sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara, namun sampai saat ini penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara baru menerima laporan sebanyak 16 orang korban dari total 24 orang siswi yang diduga menjadi korban.
Polsek Putri Hijau menghimbau kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum guru agama untuk dapat segera melapor ke Polsek Putri Hijau atau ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara agar dapat segera diproses hukum secara bersamaan dengan korban lainnya.
Atas perbuatannya tersebut oknum ASN yang berstatus sebagai guru agama itu terancam dikenakan pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan penjara.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
SEORANG remaja berusia 12 tahun menjadi korban penculikan dan penyiksaan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved