Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OKNUM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan pada siswinya. Setidaknya 24 orang siswi diduga telah menjadi korban.
Akibat perbuatannya itu, oknum guru tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini statusnya telah menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan dengan polisi, guru agama berinisial HB itu membantah telah melakukan pencabulan. Ia berdalih tidak sengaja melakukan tindakan yang kemudian dianggap sebagai pencabulan.
Tersangka HB mengaku hanya menyentuh bagian sensitif sebanyak 8 orang siswi saja. Itupun diakui tersangka HB dilakukan secara tidak sengaja dengan modus membenarkan gerakan saat sedang mengajarkan gerakan praktek sholat.
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka HB juga mengaku tidak mengetahui mengapa bisa sampai ada sebanyak 24 orang siswinya yang mengaku sudah menjadi korban tindakan asusila olehnya, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Putri Hijau.
Sementara itu Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan meskipun pelaku membantah telah melakukan tindakan pencabulan secara sengaja kepada 24 siswi kelas 4,5 dan 6, tetapi kepolisian tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila tersebut.
Menurut Iptu Achmad Nizar tim penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ini sudah mengantongi dua alat bukti terkait laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama HB.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri
Meski saat ini oknum ASN yang berstatus guru agama sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara, namun sampai saat ini penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara baru menerima laporan sebanyak 16 orang korban dari total 24 orang siswi yang diduga menjadi korban.
Polsek Putri Hijau menghimbau kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum guru agama untuk dapat segera melapor ke Polsek Putri Hijau atau ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara agar dapat segera diproses hukum secara bersamaan dengan korban lainnya.
Atas perbuatannya tersebut oknum ASN yang berstatus sebagai guru agama itu terancam dikenakan pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan penjara.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved