Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cabuli 24 Siswi SD, Guru Agama di Bengkulu Mengaku Hanya Memperbaiki Gerakan Salat

Feri Jaya Saputra
25/1/2024 17:45
Cabuli 24 Siswi SD, Guru Agama di Bengkulu Mengaku Hanya Memperbaiki Gerakan Salat
HB, guru agama Bengkulu Utara yang diduga cabuli 24 siswi SD.(Dok. Metro TV)

OKNUM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan pada siswinya. Setidaknya 24 orang siswi diduga telah menjadi korban.

Akibat perbuatannya itu, oknum guru tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini statusnya telah menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan dengan polisi, guru agama berinisial HB itu membantah telah melakukan pencabulan. Ia berdalih tidak sengaja melakukan tindakan yang kemudian dianggap sebagai pencabulan.

Tersangka HB mengaku hanya menyentuh bagian sensitif sebanyak 8 orang siswi saja. Itupun diakui tersangka HB dilakukan secara tidak sengaja dengan modus membenarkan gerakan saat sedang mengajarkan gerakan praktek sholat.

Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka HB juga mengaku tidak mengetahui mengapa bisa sampai ada sebanyak 24 orang siswinya yang mengaku sudah menjadi korban tindakan asusila olehnya, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Putri Hijau.

Sementara itu Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan meskipun pelaku membantah telah melakukan tindakan pencabulan secara sengaja kepada 24 siswi kelas 4,5 dan 6, tetapi kepolisian tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila tersebut.

Menurut Iptu Achmad Nizar tim penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ini sudah mengantongi dua alat bukti terkait laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama HB.

Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri

Meski saat ini oknum ASN yang berstatus guru agama sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara, namun sampai saat ini penyidik dari Polsek Putri Hijau dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara baru menerima laporan sebanyak 16 orang korban dari total 24 orang siswi yang diduga menjadi korban.

Polsek Putri Hijau menghimbau kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum guru agama untuk dapat segera melapor ke Polsek Putri Hijau atau ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara agar dapat segera diproses hukum secara bersamaan dengan korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut oknum ASN yang berstatus sebagai guru agama itu terancam dikenakan pasal tentang perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya