Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Polisi menetapkan pelajar SMP berinisal SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6), di Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.
"Sudah jadi tersangka. Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1).
Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri
Nicolas menyebut pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenai ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak TK di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya pun viral di media sosial.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo24jam. Dalam keterangannya dijelaskan lokasi Kali Cipinang tersebut tak jauh dari SDN 09 Cibubur.
"Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP terhadap anak perempuan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang," tulis akun tersebut, Rabu (24/1). (Z-11)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir, pelajar berusia 13 tahun dari SMKA Tun Datu Mustapha, Sabah, Malaysia, telah mengguncang perhatian publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis.
Green Innovation Camp 2025, kompetisi karya inovasi lingkungan bagi pelajar, sukses diselenggarakan.
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
program cek kesehatan gratis (CKG) bagi siswa yang digelar serentak pada Senin (4/8), dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi kesehatan nasional,
Program pertukaran pelajar ini menjadi kesempatan emas bagi 79 siswa-siswi berbakat untuk menjadi warga dunia yang tangguh dan berdaya saing global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved