Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi menetapkan pelajar SMP berinisal SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6), di Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.
"Sudah jadi tersangka. Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1).
Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri
Nicolas menyebut pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenai ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak TK di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya pun viral di media sosial.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo24jam. Dalam keterangannya dijelaskan lokasi Kali Cipinang tersebut tak jauh dari SDN 09 Cibubur.
"Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP terhadap anak perempuan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang," tulis akun tersebut, Rabu (24/1). (Z-11)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) menggelar kegiatan Ramadan Youth Camp 2026 di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memantau peta sebaran kualitas tanah, mendapatkan rekomendasi perbaikan lahan, serta meninjau perubahan kesehatan tanah secara berkala.
AYIMUN Kelapa Gading Chapter mencatat antusiasme tinggi dari pelajar berbagai daerah. Dari 231 siswa yang mendaftar, sebanyak 158 siswa terpilih sebagai official delegates.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar usia 15-17 tahun, yang masih berada di bawah angka nasional.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved