Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEGI Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan pasangan kekasih tersebut. Saat ini, tersangka Pegi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah dalang di balik pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pegi yang baru ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Polri pada Selasa malam, merupakan otak dari perencanaan pembunuhan keji terhadap Vina dan Eki.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Setelah melakukan pembunuhan, Pegi melarikan diri ke Kota Bandung. Ia kemudian bekerja sebagai kuli bangunan di kota tersebut dan mengganti identitasnya menjadi Robi.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk melacak Pegi yang telah mengubah identitasnya. Namun, Pegi akhirnya tertangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, oleh kepolisian pada Selasa malam.
Saat ini, Pegi alias Perong masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Jawa Barat. Sementara itu, tujuh terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki juga kembali dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. (Z-10)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pastikan kliennya tidak kenal dengan Pegi alias Perong
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilan
Dalam grup Telegram "Kawal Kasus Vina", beredar viral berita tentang penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved