Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Status Tersangka Tak Bisa Dipaksakan

Siti Yona Hukmana
15/7/2024 13:42
Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Status Tersangka Tak Bisa Dipaksakan
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Jakarta, 15 Juli 2024.(Dok. MGN)

KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Polri tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka. Hal ini disampaikannya merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Wahyu belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya menyebut kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini masih dievaluasi.

Baca juga : Pihak 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Aep dan Dede atas Dugaan Kesaksian Palsu

Selain itu, Bareskrim Polei juga dipastikan tetap mengasistensi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu. Wahyu menyebut penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eky ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti yang kuat.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," tutur jenderal bintang tiga itu.

Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.

Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi






Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah. 






Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya