Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban. Pegi baru saja kembali menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, setelah sebelumnya ditahan oleh Polda Jabar.
"Melalui bersaksi di sini Sejujur-jujurnya bahwa saya tidak pernah mengenal korban sedikitpun," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Begitu pula para terpidana, Pegi mengaku hanya mengenal muka karena sekolahnya dulu dekat dengan sekolah para terpidana tersebut. Pegi juga menegaskan tidak pernah bermain dengan para terpidana.
Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
"Enggak, cuma tegur sapa saja. Sama-sama pulang sekolah, barengan sekolah ada mereka saya tegur. Punten a punten. Kan otomatis lama-lama kan oh iya mangga mau ke mana ini mau berangkat sekolah gitu," ujar Pegi.
Di antara delapan terpidana, Pegi mengaku hanya sering tegur sapa dengan Sudirman. Sebab, satu sekolah dasar (SD). Namun, Sudirman pernah tinggal kelas 1 SD kurang lebih empat tahun.
Berdasarkan pemberitaan, Sudirman adalah orang yang menyebutkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Kuasa hukum Pegi, Yanti mengatakan sebenarnya Sudirman tidak mengatakan Pegi pelaku. Namun, Sudirman hanya mengenal Pegi. Menurut dia, kenal bukan berarti pelaku.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Hanya kenal saja, karena memang SD-nya pernah satu sekolah. Itu pun tidak pernah berteman," ucapnya.
Di samping itu, Yanti menyebut telah bertemu dengan keluarga Sudirman. Dari keluarga, Yanti mengetahui bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental.
"Kata kuasa hukumnya pun sudah pernah mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sudirman. Tapi, tidak disetujui oleh pihak pengadilan," kata Yanti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Oleh karena itu, Yanti mengatakan keterangan yang disampaikan Sudirman tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, Sudirman diyakini anak berkebutuhan khusus.
"Tapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Kasian juga sih sebenarnya Sudirman," katanya.
Untuk diketahui, ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.
Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
(Z-9)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved