Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban. Pegi baru saja kembali menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, setelah sebelumnya ditahan oleh Polda Jabar.
"Melalui bersaksi di sini Sejujur-jujurnya bahwa saya tidak pernah mengenal korban sedikitpun," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Begitu pula para terpidana, Pegi mengaku hanya mengenal muka karena sekolahnya dulu dekat dengan sekolah para terpidana tersebut. Pegi juga menegaskan tidak pernah bermain dengan para terpidana.
Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
"Enggak, cuma tegur sapa saja. Sama-sama pulang sekolah, barengan sekolah ada mereka saya tegur. Punten a punten. Kan otomatis lama-lama kan oh iya mangga mau ke mana ini mau berangkat sekolah gitu," ujar Pegi.
Di antara delapan terpidana, Pegi mengaku hanya sering tegur sapa dengan Sudirman. Sebab, satu sekolah dasar (SD). Namun, Sudirman pernah tinggal kelas 1 SD kurang lebih empat tahun.
Berdasarkan pemberitaan, Sudirman adalah orang yang menyebutkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Kuasa hukum Pegi, Yanti mengatakan sebenarnya Sudirman tidak mengatakan Pegi pelaku. Namun, Sudirman hanya mengenal Pegi. Menurut dia, kenal bukan berarti pelaku.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Hanya kenal saja, karena memang SD-nya pernah satu sekolah. Itu pun tidak pernah berteman," ucapnya.
Di samping itu, Yanti menyebut telah bertemu dengan keluarga Sudirman. Dari keluarga, Yanti mengetahui bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental.
"Kata kuasa hukumnya pun sudah pernah mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sudirman. Tapi, tidak disetujui oleh pihak pengadilan," kata Yanti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Oleh karena itu, Yanti mengatakan keterangan yang disampaikan Sudirman tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, Sudirman diyakini anak berkebutuhan khusus.
"Tapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Kasian juga sih sebenarnya Sudirman," katanya.
Untuk diketahui, ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.
Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
(Z-9)
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved