Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Jawa Barat (Polda Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan diminta diperiksa. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"Pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS Tahun 2024," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Bambang mengatakan Polri juga perlu melakukan audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat. Termasuk atasan langsung penyidik yang bertugas menangani kasus 8 tahun silam itu.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Audit investigasi ini untuk memastikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dilaksanakan dengan baik. Bila tidak, pimpinan bisa diberi sanksi mempedomani waskat tersebut.
Bambang menyebut oknum yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016 silam juga bisa diberi sanksi. Karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.
Kemudian, menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Pasalnya, jajaran yang menangani kasus ini sudah ada yang mendapatkan promosi jabatan dan pindah tugas.
Baca juga : Bebasnya Pegi Setiawan belum Selesaikan Kasus Vina Cirebon
"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya," ujar Bambang.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga : Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Akhirnya Tinggalkan Tahanan
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
(Z-9)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved