Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa

Siti Yona Hukmana
09/7/2024 14:15
Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Pegi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar.(Dok. MI)

PENYIDIK Polda Jawa Barat (Polda Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan diminta diperiksa. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

"Pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS Tahun 2024," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.

Bambang mengatakan Polri juga perlu melakukan audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat. Termasuk atasan langsung penyidik yang bertugas menangani kasus 8 tahun silam itu.

Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan

Audit investigasi ini untuk memastikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dilaksanakan dengan baik. Bila tidak, pimpinan bisa diberi sanksi mempedomani waskat tersebut.

Bambang menyebut oknum yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016 silam juga bisa diberi sanksi. Karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan. 

Kemudian, menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Pasalnya, jajaran yang menangani kasus ini sudah ada yang mendapatkan promosi jabatan dan pindah tugas.

Baca juga : Bebasnya Pegi Setiawan belum Selesaikan Kasus Vina Cirebon

"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.




Baca juga : Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Akhirnya Tinggalkan Tahanan

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya