Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon belum menuntaskan masalah.
Reza merincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan adalah kesaksi Aep. Aep dianggap memberikan keterangan palsu sehingga harus diproses secara hukum.
"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu. Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri atau dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu? tegas Reza.
Baca juga : Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Akhirnya Tinggalkan Tahanan
Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman," terangnya.
Kemudian, narasi Polda Jabar yang menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana secara otomatis berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?
"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana
(selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" ucapnya.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved