Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan

Naviandri
08/7/2024 20:49
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PERMOHONAN melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusannya dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.

Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?

Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO

Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar katanya hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ucap Nurhadi.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.

Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Kami akan mematuhi putusan sidang gugatan praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan,” tuturnya.

Abast juga memastikan jika penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim. Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan dan sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan,” lanjutnya.

Menyinggung teknis, Abast pastikan juga, semua membutuhkan proses. Namun, dipastikan jika Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.

Seperti diketahui, Hakim PN Bandung telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar menjadi batal. (AN/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya