Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERMOHONAN melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusannya dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar katanya hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ucap Nurhadi.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami akan mematuhi putusan sidang gugatan praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan,” tuturnya.
Abast juga memastikan jika penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim. Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.
“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan dan sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan,” lanjutnya.
Menyinggung teknis, Abast pastikan juga, semua membutuhkan proses. Namun, dipastikan jika Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim PN Bandung telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar menjadi batal. (AN/Z-7)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved