Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur

Siti Yona Hukmana
10/7/2024 20:57
Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
Pegi Setiawan (kiri)(Metro TV)

PEGI Setiawan mengaku mengetahui menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dari Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Wadirtahti) Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini disampaikan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV.

"Pertama kali yang mengabari ini sangat menarik sih, saya itu tahu saya menang itu dari Wadirtahti Polda Jabar," kata Pegi dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Pegi mengatakan Wadirtahti itu menemuinya sekitar pukul 12.00 WIB, saat ia persiapan salat Zuhur. Wadirtahti yang tak disebutkan namanya ini langsung mengucapkan selamat kepada Pegi.

Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat

"Katanya, Pegi selamat ya. Di dalam hati saya bertanya selamat apa," ujar Pegi.

Pegi menuturkan Wadirtahti mengatakan kepada dirinya dan tahanan lain di dalam sel Pegi, bahwa yang benar tetaplah benar dan salah tetap salah. Hal yang menimpa Pegi diminta diambil contoh bagi semua tahanan.

"Jadi ini contoh buat semuanya katanya. Kalau kalian benar tetap lah benar, kalau kalian salah harus merasa bersalah. Jadi, ini mengucapkan terima kasih dan selamat buat Pegi katanya. Saya bertanya selamat buat apa," tutur Pegi.

Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.



Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.


"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dihentikan. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya