Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menganggap Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak teliti dalam mengusut kasus kasus kematian Vina Cirebon. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui praperadilan.
"Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul buktinya cukup," ujar Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa, 9 Juli 2024.
Ke depan, Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Ia mengingatkan kasus ini harus dilanjutkan selama tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditemukan.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman. (Z-7)
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
WAKIL presiden RI Ma’ruf Amin menggelar perpisahan dengan seluruh staf Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Auditorium Setwapres, Istana Wapres, Jakarta (17/10).
WAKIL presiden RI Ma’ruf Amin mengaku sudah menantikan datangnya 20 Oktober mendatang, hari purnatugas jabatannta sekaligus pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran
Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan lima mitranya menjadi kerja sama perdagangan terbesar di dunia, meliputi hampir 30% perdagangan global, sepertiga populasi dunia.
Pemerintah perlu menjaga agar tren penurunan angka ekstrem terus berlanjut.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengaku gembira selama lima tahun menduduki kursi wapres.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menuturkan sebanyak 99,5% pekerja di Indonesia ditargetkan mendapat program perlindungan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved