Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Kautsar Widya Prabowo
11/7/2024 13:50
Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Marliyana, kakak Vina.(Metro TV/Faizal Nurathman)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu menyusul Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh kepolisian.

"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 

Selain itu, Hadi menegaskan hasil putusan PN Bandung harus dihormati oleh setiap pihak. Termasuk Polri.

Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur

"Tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelasnya.

Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Ia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.

"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," tandasnya.

Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat

Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki bakal mengajukan PK usa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Hal ini disampaikan pendamping para terpidana, Dedi Mulyadi.

Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan telah divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.

"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya