Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolri Turunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 13:27
Kapolri Turunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Dok. AFP)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kepala Korps Bhayangkara itu mengaku telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) untuk mendalami dan mengawasi kasus pembunuhan remaja di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam itu.

"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Listyo kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.

Listyo mengatakan meski kasus itu telah terjadi delapan tahun lalu, namun Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang. Dia memastikan kasus ini akan dituntaskan.

Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Untuk diketahui, kasus Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.

Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi tak Khawatir Polisi Keluarkan Sprindik Baru Kasus Pembunuhan Vina

Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya