Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI mengeklaim mengantongi bukti kuat untuk memidanakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon pada 2016. Hal ini menjawab pernyataan kuasa Hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.
"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis (20/6).
Sandi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menunjuk foto Pegi kepada para pelaku yang telah dipidana.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Sebagai contohnya tadi 2016, sempat di foto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya," ujar Sandi.
Maka itu, polisi meyakini tidak salah tangkap dalam kasus ini. Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi dan ahli.
"Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli IT, yang semuanya jadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku yang disebutkan oleh para pelaku lainnya," jelas Sandi.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Sandi melanjutkan Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, Irwasum Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu. Tujuan asistensi, kata dia, agar penyidik bisa mengungkap secara terang benderang apa yang diperbuat oleh tersangka, terutama Pegi yang baru ditangkap.
"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," ungkap Sandi.
Namun, Sandi mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri apabila merasa terintimidasi oleh penyidik. Dia memastikan Propam dan Irwasum terbuka menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat, maupun keluarga korban dan keluarga pelaku.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparansi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jawa Barat. Maka dari itu, tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM," pungkas Sandi.
Pegi adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam. Pegi baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Berkas perkara Pegi akan dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pagi ini. Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. (Yon)
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilan
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Polisi menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini dijadwalkan melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved