Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI mengeklaim mengantongi bukti kuat untuk memidanakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon pada 2016. Hal ini menjawab pernyataan kuasa Hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.
"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis (20/6).
Sandi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menunjuk foto Pegi kepada para pelaku yang telah dipidana.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Sebagai contohnya tadi 2016, sempat di foto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya," ujar Sandi.
Maka itu, polisi meyakini tidak salah tangkap dalam kasus ini. Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi dan ahli.
"Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli IT, yang semuanya jadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku yang disebutkan oleh para pelaku lainnya," jelas Sandi.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Sandi melanjutkan Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, Irwasum Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu. Tujuan asistensi, kata dia, agar penyidik bisa mengungkap secara terang benderang apa yang diperbuat oleh tersangka, terutama Pegi yang baru ditangkap.
"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," ungkap Sandi.
Namun, Sandi mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri apabila merasa terintimidasi oleh penyidik. Dia memastikan Propam dan Irwasum terbuka menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat, maupun keluarga korban dan keluarga pelaku.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparansi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jawa Barat. Maka dari itu, tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM," pungkas Sandi.
Pegi adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam. Pegi baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Berkas perkara Pegi akan dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pagi ini. Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. (Yon)
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pastikan kliennya tidak kenal dengan Pegi alias Perong
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilan
Dalam grup Telegram "Kawal Kasus Vina", beredar viral berita tentang penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan Vina Cirebon
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved