Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat hari ini dijadwalkan melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Tes ini akan dilaksanakan oleh tim ahli psikologi dari luar kepolisian.
Setelah menjalani tes psikologi forensik selama dua hari pada hari Sabtu dan Minggu, Pegi Setiawan akan menjalani tes poligraf pada hari ini, Rabu, di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa serangkaian tes psikologi ini dilakukan atas permintaan penyidik dan dilaksanakan oleh tim psikologi forensik dari luar instansi kepolisian.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon
"Metode tes psikologi sendiri merupakan kewenangan dari ahli psikologi forensik. Apakah metode yang akan dilakukan sama dengan ahli psikologi forensik lainnya atau tidak," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hasil dari tes psikologi forensik ini nantinya akan disampaikan langsung dalam persidangan.
Selain Pegi Setiawan, saksi lain dan ayah kandungnya, Rudi Irawan, juga telah menjalani tes psikologi forensik pada hari Selasa kemarin. (Z-10)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pastikan kliennya tidak kenal dengan Pegi alias Perong
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilan
Dalam grup Telegram "Kawal Kasus Vina", beredar viral berita tentang penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan Vina Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved