Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rusdiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," ucapnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon
Lebih lanjut Muchtar menjelaskan, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, serta Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
Saat itu oleh ibu Pegi diberi tahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan memberikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi)? Kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap? Selain itu, dalam berkas dakwaan (Jaksa Penuntut Umum/JPU) nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan," tutur Muchtar.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Dalam dakwaan JPU itu, kata Muchtar, terdapat nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Namun, tidak ada nama Pegi Setiawan. Dari seluruh saksi fakta di persidangan, tidak satupun yang menyebut Pegi Setiawan.
Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itu kan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa harus mendekam di penjara. Awalnya dari cerita Rudiana," tegasnya.
Praperadilan
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Sementara itu, terkait dengan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang, tim kuasa hukum, kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.
"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar terhadap klien kami," imbuhnya.
Di samping itu, Muchtar berujar, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan UU minimal dengan adanya dua alat bukti yang bisa mendukung.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
Ia meragukan hal itu karena sejak Pegi ditangkap hingga saat ini, Polda Jabar tidak pernah menyebut dua bukti tersebut.
Sementara itu, Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti," jelas Abast. (J-3)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved