Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rusdiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," ucapnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon
Lebih lanjut Muchtar menjelaskan, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, serta Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
Saat itu oleh ibu Pegi diberi tahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan memberikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi)? Kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap? Selain itu, dalam berkas dakwaan (Jaksa Penuntut Umum/JPU) nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan," tutur Muchtar.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Dalam dakwaan JPU itu, kata Muchtar, terdapat nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Namun, tidak ada nama Pegi Setiawan. Dari seluruh saksi fakta di persidangan, tidak satupun yang menyebut Pegi Setiawan.
Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itu kan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa harus mendekam di penjara. Awalnya dari cerita Rudiana," tegasnya.
Praperadilan
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Sementara itu, terkait dengan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang, tim kuasa hukum, kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.
"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar terhadap klien kami," imbuhnya.
Di samping itu, Muchtar berujar, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan UU minimal dengan adanya dua alat bukti yang bisa mendukung.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
Ia meragukan hal itu karena sejak Pegi ditangkap hingga saat ini, Polda Jabar tidak pernah menyebut dua bukti tersebut.
Sementara itu, Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti," jelas Abast. (J-3)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved