Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat masih belum bisa memastikan peran Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, yang telah ditangkap. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Selain itu, Polda Jabar juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua Pegi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam. Penyelidikan bertujuan untuk mengungkap apakah Pegi adalah otak dari pembunuhan tersebut atau hanya turut serta dalam aksi keji itu.
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan Pegi.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Selain itu, kami juga akan memanggil pihak keluarga Pegi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Selama pemeriksaan, Pegi akan didampingi oleh penasihat hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Pemanggilan keluarga Pegi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang diperlukan untuk mengungkap dua DPO lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Pemeriksaan ini tidak hanya untuk mengetahui peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi juga untuk mengungkap dua DPO lainnya yang masih buron," tambah Jules Abraham Abast.
Sebelumnya, tim dari Polda Jabar, dengan bantuan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eko atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada Rabu malam. Pelaku ditangkap di Kota Bandung setelah beberapa tahun buron dan bekerja sebagai kuli bangunan. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved