Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu DPO alias buronan pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Satu DPO tersebut atas nama Pegi Setiawan alias perong. Pelaku ditangkap di kota Bandung pada Selasa, 21 Mei, malam tadi.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim gabungan. Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim mabes polri berhasil mengamankan satu pelaku dpu kasus pembunuhan Vina dan eki cirebon 2016 silam.
Baca juga : Polisi Diminta Optimalkan Teknologi untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon
Satu DPO yang berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Pelaku ditangkap Rabu malam di kota bandung Jawa barat.
Selama berada di Kota Bandung pelaku Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan di mapolda Jabar. Kepolisian sendiri masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku DPO lainnya.
"Kami telah berhasila mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus DPO sejak 2016 yang bernama Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan seorang warga Cirebon, yang bersangkutan selama ini bekerja sebagai buruh banguna di Kota Bandung," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga : Komnas HAM Desak Polisi Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada tahun 2016. Mereka dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor.
Kasus tersebut kembali viral setelah film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop bulan Mei 2024. Viralnya film dan kasus tersebut karena setelah belasan tahun ternyata masih ada 3 orang yang belum tertangkap. Ketiganya menjadi DPO dan buronan tanpa ada kejelasan soal progres pencariannya.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved