Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Ibu di Subang Tega Habisi Anak Kandungnya usai Cekcok dengan Suami

Reza Sunarya
20/2/2026 22:40
Ibu di Subang Tega Habisi Anak Kandungnya usai Cekcok dengan Suami
Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono menyampaikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung.(MI/Reza Sunarya)

SEORANG ibu muda di Subang, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara dibekap menggunakan bantal berkali kali hingga kehabisan napas akhirnya meninggal dunia. Ironisnya sang itu tersebut menghabisi nyawa anaknya lantaran kesal sama suaminya.

Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun. Peristiwa tragis terjadi pada Jumat (13/2/2026).

Ibu berinisial KN (28) dalam pemeriksaan di Polsek Subang kota, mengakui telah membunuh anaknya sendiri, MA (6), dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga tak bernyawa.

Korban diketahui merupakan anak kedua pelaku yang mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun. Aksi keji tersebut dilakukan di rumah mereka di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. 

Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono menjelaskan, setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat memangku tubuh anaknya, lalu memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap suaminya. 

"Sebelum kejadian, keduanya diketahui terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi," kata Dony Wicaksono, Jumat (20/2).

Sementara, KN langsung diamankan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal dan pakaian milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (RZ)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya