Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Protes ke Presiden Prabowo

Sugeng Sumariyadi
25/2/2026 13:25
PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Protes ke Presiden Prabowo
Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar(ISTIMEWA)

FORUM Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun.

Surat protes itu dilayangkan bersama delapan kota dan kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara Holil Aksan Umarzein, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Yana Nurheryana, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Sukamto, dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara Sudi Hartono.

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur Nafizul Al Hafiz Rana, Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek Rohadi, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan Raden Rahmat Haryadi, dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Wibowo HK.

Selain itu, aspirasi DOB datang pula dari Indramayu Barat, Cirebon Timur, Cianjur Selatan, Bekasi Utara, Kota Cipanas, Bandung Timur, dan Kota Lembang.  

Rahmat “Toleng” Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.


Masyarakat terus dirugikan

 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jabar Andri P Kantaprawira mengatakan, penetapan molor tanpa alasan jelas sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Hal itu membuat masyarakat sulit mengakses layanan pemerintah. Pasalnya jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.

“Jadi, kepastian Penetapan Pencabutan Moratorium CPDOB secara nasional maupun parsial untuk Provinsi Jawa Barat harus sesegera mungkin dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ini merupakan bentuk komitmen Presiden memberikan keadilan terutama berkait dengan perimbangan keuangan pusat daerah terkait DAU, DAK, dan Dana Transfer,“ tambahnya.

Menurut dia, Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 50 juta seharusnya mendapat kemampuan keuangan dan fiskal setara dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, DKJ dan Sumatera Utara. Sebab, sumbangsih keuangan, baik fiskal atau moneter, kepada pemerintah pusat besar, sedangkan pengembaliannya lebih rendah dari Jawa Timur, yang sumbangsihnya di bawah Jawa Barat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner