Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun.
Surat protes itu dilayangkan bersama delapan kota dan kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.
Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara Holil Aksan Umarzein, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Yana Nurheryana, Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Sukamto, dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara Sudi Hartono.
Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur Nafizul Al Hafiz Rana, Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek Rohadi, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan Raden Rahmat Haryadi, dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Wibowo HK.
Selain itu, aspirasi DOB datang pula dari Indramayu Barat, Cirebon Timur, Cianjur Selatan, Bekasi Utara, Kota Cipanas, Bandung Timur, dan Kota Lembang.
Rahmat “Toleng” Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.
“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.
Masyarakat terus dirugikan
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jabar Andri P Kantaprawira mengatakan, penetapan molor tanpa alasan jelas sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Hal itu membuat masyarakat sulit mengakses layanan pemerintah. Pasalnya jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.
“Jadi, kepastian Penetapan Pencabutan Moratorium CPDOB secara nasional maupun parsial untuk Provinsi Jawa Barat harus sesegera mungkin dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ini merupakan bentuk komitmen Presiden memberikan keadilan terutama berkait dengan perimbangan keuangan pusat daerah terkait DAU, DAK, dan Dana Transfer,“ tambahnya.
Menurut dia, Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 50 juta seharusnya mendapat kemampuan keuangan dan fiskal setara dengan Jawa Timur, Jawa Tengah, DKJ dan Sumatera Utara. Sebab, sumbangsih keuangan, baik fiskal atau moneter, kepada pemerintah pusat besar, sedangkan pengembaliannya lebih rendah dari Jawa Timur, yang sumbangsihnya di bawah Jawa Barat.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
investasi teknologi khususnya AI trennya terus meningkat di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
Milad usia 108 ini, sebagai wujud syukur dan komitmen melanjutkan perjuangan organisasi dalam dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat,
Ketiga calon rektor itu ialah Prof Aripin, Ade Rustiana, dan Asep Suryana Abdurrahmat.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Prodi ini dirancang untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi memiliki visi keilmuan dan karakter kuat.
Kegiatan tarling perdana ini menjadi ajang mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan warga, sekaligus menyampaikan perkembangan program pembangunan.
Setiap titik galian harus memiliki kepastian waktu mulai, target penyelesaian, hingga penutupan kembali badan jalan.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan harga bahan pokok di pasaran.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Persis sangat serius dalam membangun dapur SPPG dengan mengedepankan kualitas dan profesionalisme.
MENJELANG pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 H, Korlantas Polri peninjau sejumlah rest area.
PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan langkah pencegahan terjadinya hambatan perjalanan menjelang arus mudik Lebaran 2026.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, diguncang gempa tektonik bermagnitudo 3,2, Selasa (24/2). Namun, dilaporkan tidak ada dampak kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Itqan Peduli resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dan diawasi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved