Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak akan diterapkan secara pukul rata. Aturan ini hanya akan berlaku ketat di wilayah yang sudah memiliki akses angkutan umum yang memadai.
Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi pelajar di daerah terpencil yang minim fasilitas transportasi publik, sehingga kegiatan belajar tidak terhambat kendala mobilitas.
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dengan menyesuaikan kondisi geografis serta infrastruktur di setiap daerah di Jawa Barat.
"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Antara, Kamis (26/2).
Sebagai solusi jangka panjang untuk wilayah yang sulit dijangkau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus.
"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan aturan kedisiplinan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Selain pengaturan kendaraan, kebijakan ini juga mencakup larangan penggunaan knalpot bising (brong) hingga konsumsi minuman keras.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa integritas kebijakan ini akan diperkuat melalui komitmen tertulis bermeterai yang wajib ditandatangani oleh tiga pihak: sekolah, orang tua, dan siswa.
"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa," kata Purwanto.
Pemilihan waktu pemberlakuan pada tahun ajaran baru sengaja dilakukan agar pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, sekolah diharapkan dapat mempersiapkan instrumen pengawasan yang efektif di lingkungan masing-masing sebelum aturan benar-benar ditegakkan.
(Ant/P-4)
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved