Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Tak Semua Dilarang, Dedi Mulyadi Izinkan Pelajar di Daerah Pelosok Jabar Bawa Motor ke Sekolah

Media Indonesia
26/2/2026 22:11
Tak Semua Dilarang, Dedi Mulyadi Izinkan Pelajar di Daerah Pelosok Jabar Bawa Motor ke Sekolah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi( ANTARA FOTO/Raisan Al Faris)

GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak akan diterapkan secara pukul rata. Aturan ini hanya akan berlaku ketat di wilayah yang sudah memiliki akses angkutan umum yang memadai.

Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi pelajar di daerah terpencil yang minim fasilitas transportasi publik, sehingga kegiatan belajar tidak terhambat kendala mobilitas.

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dengan menyesuaikan kondisi geografis serta infrastruktur di setiap daerah di Jawa Barat.

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Antara, Kamis (26/2).

Sebagai solusi jangka panjang untuk wilayah yang sulit dijangkau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus.

"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.

Berlaku Resmi Tahun Ajaran 2026/2027

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan aturan kedisiplinan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Selain pengaturan kendaraan, kebijakan ini juga mencakup larangan penggunaan knalpot bising (brong) hingga konsumsi minuman keras.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa integritas kebijakan ini akan diperkuat melalui komitmen tertulis bermeterai yang wajib ditandatangani oleh tiga pihak: sekolah, orang tua, dan siswa.

"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa," kata Purwanto.

Pemilihan waktu pemberlakuan pada tahun ajaran baru sengaja dilakukan agar pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, sekolah diharapkan dapat mempersiapkan instrumen pengawasan yang efektif di lingkungan masing-masing sebelum aturan benar-benar ditegakkan.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya