Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dedi Mulyadi Bantah Gaji PPPK Jabar Belum Dibayar karena Kas Kosong

Naviandri
23/1/2026 14:44
Dedi Mulyadi Bantah Gaji PPPK Jabar Belum Dibayar karena Kas Kosong
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026. Belum dilakukan pembayaran gaji PPPK bukan karena pemprov tidak memiliki uang atau bukan karena disengaja, melainkan karena adanya ketentuan administrasi.

“Memang benar gaji pegawai PPPK yang berjumlah ribuan itu belum dibayar di Januari 2026. Aalasan belum dibayar bukan karena kesengajaan atau uang kas tidak ada, melainkan adanya ketentuan administrasi, dimana dalam Surat Keputusan (SK) PPPK itu baru terhitung per 1 Januari 2026. Berdasarkan ketentuannya gaji PPPK baru itu dibayar setelah sebulan bekerja. Artinya nanti pembayaran gaji dilakukan pada awal Februari 2026,” jelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) Kamis (22/1).

Dedi kembali menegaskan klarifikasi bahwa tidak dibayarkannya gaji pegawai PPPK itu bukan karena tidak ada uang di kas Pemprov Jabar. Tapi ada aturan administratif untuk setiap rupiah dalam APBD Jabar dan unag pemprov cukup.

“Saat ini kondisi kas Pemprov Jabar sudah terisi dan memiliki Rp 707 miliar. Jumlah kas tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja dan saya meminta agar para pegawai PPPK paruh waktu tetap tenang dan tak terpengaruh informasi yang tak utuh,” tandasnya.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyampaikan laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa 20 Januari 2026 hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat mencapai Rp41.856.269.109. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber pajak dan pendapatan daerah dengan rincian sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp18.399.608.500
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp11.329.179.800
* Pajak Air Permukaan: Rp744.736.000
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp36.905.259
* Pajak Alat Berat: Rp1.694.000
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp398.800.000
* Retribusi Daerah: Rp112.899.850
* Dana Bagi Hasil: Rp11.230.846.900

Adapun pengeluaran daerah pada hari yang sama tercatat sebesar Rp33.826.894.312, yang seluruhnya digunakan untuk belanja barang dan jasa, guna mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Pemprov Jabar hingga 20 Januari 2026 berada pada angka Rp723.543.656.966 (Rp723,5 Miliar).

Sebelumnya juga sempat beredar berita Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak mendapat gaji bulanan. Mendapati berita tersebut gubernur langsung membeberkan klarifikasi dan menerangkan bahwa sejak tanggal 2 Januari 2026 bahwa kas daerah telah terisi. Adapun sumber kas tersebut terisi dari dana alokasi umum dan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jabar.

“Terkait adanya ASN yang dikabarkan tidak menerima gaji bulanan tersebut, saya menduga terjadi keterlambatan karena adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit kerja di pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang tertinggal, karena hari Jumat, jadi hari Sabtu dan Minggu libur, dan hari Senin (19/1) sudah ditransfer ke rekening ASN masing-masing,” tandasnya.

Hal sama juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Herman Suryatman yang menyebut gaji ASN sudah dibayarkan ke rekening masing-masing pegawai. RKUD per 31 Desember 2025 sempat menyisakan Rp 500 ribu, namun gaji ASN total Rp200 miliar telah dibayarkan melalui DAU dari pemerintah pusat. RKUD adalah rekening resmi milik pemerintah daerah yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran daerah melalui bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“RKUD ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota pada bank yang ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Walaupun sisa Rp500 ribu, seiring DAU masuk, gaji lancar. Rp 200 miliar sudah kita distribusikan gaji pegawai jadi tidak ada persoalan,” imbuhnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner