Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Jawa Barat: Uang dan Beras

Reynaldi Andrian Pamungkas
12/3/2026 16:40
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Jawa Barat: Uang dan Beras
Petugas Amil Zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang menjadi panduan bagi seluruh umat Muslim di wilayah Pasundan.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial. Di Jawa Barat, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras kualitas standar di pasar lokal masing-masing daerah.

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan makanan pokok, takarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, berikut adalah daftar lengkapnya:

Wilayah Besaran Uang (Rp)
Kabupaten Bogor Rp50.000
Kota Bekasi, Kab. Bekasi Rp47.000
Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon Rp45.000
Kabupaten Karawang Rp42.000
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut Rp40.500
Kota Bandung, Cimahi, Purwakarta, Subang, Sumedang Rp40.000
Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur Rp38.000
Indramayu, Kuningan, Ciamis, Tasikmalaya Rp37.500
Kota Banjar Rp32.500
Kabupaten Pangandaran Rp32.000

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?

Banyak masyarakat bertanya mengenai kapan waktu yang tepat untuk mulai membayar zakat fitrah. Menurut ketentuan syariat Islam, pembayaran zakat fitrah 2026 sudah bisa dimulai sejak tanggal 1 Ramadan.

Berikut adalah pembagian waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan sebelum masuk waktu wajib.
  • Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.
  • Waktu Afdal (Sangat Dianjurkan): Dilakukan pada pagi hari setelah salat Subuh namun sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
  • Waktu Makruh: Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari raya tersebut.
  • Waktu Haram: Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri berakhir (dianggap sebagai sedekah biasa).

BAZNAS Jawa Barat menyarankan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal guna memudahkan proses pendistribusian kepada fakir miskin di pelosok daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum hari kemenangan tiba.

Pastikan Anda membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya untuk menjamin dana zakat Anda tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak (Mustahik). (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya