Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Hukum Zakat Mal atau Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid, Bolehkah?

Media Indonesia
10/3/2026 12:56
Hukum Zakat Mal atau Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid, Bolehkah?
Beras untuk zakat fitrah.(Antara)

PERSOALAN mengenai penyaluran dana zakat untuk pembangunan fisik masjid, madrasah, atau pesantren merupakan topik klasik yang sering ditanyakan umat Islam menjelang Idul Fitri maupun saat mengeluarkan zakat mal. Banyak pengurus masjid (takmir) yang berharap bisa menggunakan dana zakat untuk mempercepat pembangunan fasilitas ibadah.

Namun, dalam literatur fikih klasik hingga kontemporer, terdapat batasan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang berhak menerima harta zakat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam berdasarkan perspektif ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan empat mazhab besar.

8 Golongan Penerima Zakat dalam Al-Qur'an

Landasan utama distribusi zakat adalah Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan..."

Berdasarkan ayat tersebut, masjid secara eksplisit tidak disebutkan sebagai salah satu penerima zakat. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa mayoritas ulama berhati-hati dalam masalah ini.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Batasan Jumlah, Waktu, dan Cara Hitung

Perdebatan Makna Fi Sabilillah

Satu-satunya pintu yang memungkinkan zakat digunakan untuk masjid adalah melalui asnaf Fi Sabilillah. Namun, terdapat dua arus besar penafsiran di kalangan ulama:

1. Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama)

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa Fi Sabilillah hanya diperuntukkan bagi orang yang berperang di jalan Allah (mujahidin) yang tidak memiliki gaji tetap dari negara. Dalam pandangan ini, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, atau mengkafani mayat.

2. Pendapat yang Memperluas Makna (Al-Qaffal & Kontemporer)

Sebagian ulama, termasuk Imam Al-Qaffal dari kalangan Syafi'iyyah dan beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi, cenderung memperluas makna Fi Sabilillah menjadi sabilul khair (jalan kebaikan). Mereka berpendapat bahwa segala sarana yang menunjang dakwah dan tegaknya agama Allah, termasuk masjid dan madrasah, masuk dalam kategori ini.

Catatan Penting: Meskipun ada pendapat yang membolehkan, mayoritas lembaga fatwa dan bahtsul masail tetap menganjurkan untuk memprioritaskan zakat kepada manusia (asnaf yang bersifat personal) daripada bangunan fisik.

Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Bangun Masjid?

Khusus untuk zakat fitrah, aturannya jauh lebih ketat. Tujuan utama zakat fitrah yaitu memberi makan orang miskin (th'umatan lil masakin) agar mereka bisa ikut bergembira di hari raya. Oleh karena itu, mengalokasikan zakat fitrah untuk semen, batu bata, atau pembangunan masjid dianggap tidak sah oleh sebagian besar ulama karena tidak memenuhi unsur konsumsi bagi kaum dhuafa.

Solusi bagi Takmir Masjid

Agar pembangunan masjid tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan syariat zakat, berikut beberapa rekomendasi:

  • Gunakan Dana Infak dan Sedekah: Dana ini bersifat umum dan tidak terikat pada delapan asnaf, sehingga sangat fleksibel untuk pembangunan fisik.
  • Program Wakaf: Mengajak jemaah untuk wakaf tunai atau material bangunan yang pahalanya terus mengalir (jariyah).
  • Pemisahan Rekening: Takmir masjid wajib memisahkan kotak zakat dengan kotak infak pembangunan agar dana tidak bercampur.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan (People Also Ask)

1. Apakah zakat mal boleh untuk renovasi masjid?

Menurut mayoritas ulama tidak boleh. Namun, jika mengikuti pendapat yang memperluas makna Fi Sabilillah, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat dana zakat untuk fakir miskin sudah tercukupi.

2. Bagaimana jika dana zakat sudah terlanjur digunakan untuk masjid?

Jika dilakukan karena ketidaktahuan, segera hentikan dan ke depannya alokasikan dana tersebut sesuai asnaf yang tepat. Untuk yang sudah terpakai, sebaiknya diganti dengan dana infak jika memungkinkan.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

3. Siapa yang paling berhak menerima zakat?

Prioritas utama adalah fakir dan miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat zakat tersebut dikumpulkan.

Kesimpulan: Menjaga amanah harta zakat adalah hal yang sangat krusial. Untuk keamanan ibadah, salurkanlah zakat kepada individu yang membutuhkan, dan bangunlah masjid dengan semangat gotong royong melalui infak dan sedekah. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya