Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN mengenai penyaluran dana zakat untuk pembangunan fisik masjid, madrasah, atau pesantren merupakan topik klasik yang sering ditanyakan umat Islam menjelang Idul Fitri maupun saat mengeluarkan zakat mal. Banyak pengurus masjid (takmir) yang berharap bisa menggunakan dana zakat untuk mempercepat pembangunan fasilitas ibadah.
Namun, dalam literatur fikih klasik hingga kontemporer, terdapat batasan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang berhak menerima harta zakat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam berdasarkan perspektif ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan empat mazhab besar.
Landasan utama distribusi zakat adalah Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan..."
Berdasarkan ayat tersebut, masjid secara eksplisit tidak disebutkan sebagai salah satu penerima zakat. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa mayoritas ulama berhati-hati dalam masalah ini.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Batasan Jumlah, Waktu, dan Cara Hitung
Satu-satunya pintu yang memungkinkan zakat digunakan untuk masjid adalah melalui asnaf Fi Sabilillah. Namun, terdapat dua arus besar penafsiran di kalangan ulama:
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa Fi Sabilillah hanya diperuntukkan bagi orang yang berperang di jalan Allah (mujahidin) yang tidak memiliki gaji tetap dari negara. Dalam pandangan ini, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, atau mengkafani mayat.
Sebagian ulama, termasuk Imam Al-Qaffal dari kalangan Syafi'iyyah dan beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi, cenderung memperluas makna Fi Sabilillah menjadi sabilul khair (jalan kebaikan). Mereka berpendapat bahwa segala sarana yang menunjang dakwah dan tegaknya agama Allah, termasuk masjid dan madrasah, masuk dalam kategori ini.
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab
Khusus untuk zakat fitrah, aturannya jauh lebih ketat. Tujuan utama zakat fitrah yaitu memberi makan orang miskin (th'umatan lil masakin) agar mereka bisa ikut bergembira di hari raya. Oleh karena itu, mengalokasikan zakat fitrah untuk semen, batu bata, atau pembangunan masjid dianggap tidak sah oleh sebagian besar ulama karena tidak memenuhi unsur konsumsi bagi kaum dhuafa.
Agar pembangunan masjid tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan syariat zakat, berikut beberapa rekomendasi:
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Menurut mayoritas ulama tidak boleh. Namun, jika mengikuti pendapat yang memperluas makna Fi Sabilillah, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat dana zakat untuk fakir miskin sudah tercukupi.
Jika dilakukan karena ketidaktahuan, segera hentikan dan ke depannya alokasikan dana tersebut sesuai asnaf yang tepat. Untuk yang sudah terpakai, sebaiknya diganti dengan dana infak jika memungkinkan.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Prioritas utama adalah fakir dan miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat zakat tersebut dikumpulkan.
Kesimpulan: Menjaga amanah harta zakat adalah hal yang sangat krusial. Untuk keamanan ibadah, salurkanlah zakat kepada individu yang membutuhkan, dan bangunlah masjid dengan semangat gotong royong melalui infak dan sedekah. (I-2)
BENARKAH qunut subuh tidak disyariatkan atau bidah? Mazhab Syafii pun menjawab dalil-dalil hadis yang menolak qunut subuh.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Bingung takaran zakat fitrah uang? Jika ikut Mazhab Hanafi, apakah harus 3,8 kg atau boleh 2,5 kg? Simak solusi fikih dari pendapat Imam Abu Yusuf di sini.
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Temukan kriteria makanan pokok untuk zakat fitrah sesuai sunnah dan Mazhab Syafi'i. Apakah harus bahan mentah? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Bagaimana hukum zakat fitrah dan salat Id jika terjadi perbedaan lebaran? Simak penjelasan fikih tentang konsistensi keyakinan dalam ibadah di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved