Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Pegi Setiawan, bertambah jadi 64 orang. Banyaknya jumlah kuasa hukum Pegi dikatakan karena tingginya atensi dari pengacara di berbagai daerah yang yakin ia tidak bersalah dalam kasus itu.
Para anggota tim kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolda Jabar Kamis siang, 30 Mei 2024, untuk menandatangani surat kuasa terkait penambahan penasihat hukum bagi Pegi menjadi 64 orang. Tim kuasa hukum juga hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi karena yakin kliennya tidak bersalah.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Pegi dan meminta salinan BAP yang saat ini dikatakan tengah diproses pihak kepolisian.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi, menyebut adanya potensi kesalahan yang dilakukan polisi dalam menetapkan pegi sebagai tersangka. Ia meminta adanya koreksi atas afiliasi nama Perong, dengan nama kliennya yakni Pegi Setiawan, yang dikatakannya tidak hanya satu orang saja.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, terkait agenda apapun yang akan melibatkan Pegi. Terutama usai adanya miskomunikasi pada saat digelarnya pra rekonstruksi di Cirebon pada 29 Mei lalu.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved