Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Pegi Setiawan, bertambah jadi 64 orang. Banyaknya jumlah kuasa hukum Pegi dikatakan karena tingginya atensi dari pengacara di berbagai daerah yang yakin ia tidak bersalah dalam kasus itu.
Para anggota tim kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolda Jabar Kamis siang, 30 Mei 2024, untuk menandatangani surat kuasa terkait penambahan penasihat hukum bagi Pegi menjadi 64 orang. Tim kuasa hukum juga hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi karena yakin kliennya tidak bersalah.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Pegi dan meminta salinan BAP yang saat ini dikatakan tengah diproses pihak kepolisian.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi, menyebut adanya potensi kesalahan yang dilakukan polisi dalam menetapkan pegi sebagai tersangka. Ia meminta adanya koreksi atas afiliasi nama Perong, dengan nama kliennya yakni Pegi Setiawan, yang dikatakannya tidak hanya satu orang saja.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, terkait agenda apapun yang akan melibatkan Pegi. Terutama usai adanya miskomunikasi pada saat digelarnya pra rekonstruksi di Cirebon pada 29 Mei lalu.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved