Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Pasalnya ada perbedaan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap enam terpidana pembunuhan Vina yang telah diperiksa.
Hal ini disampaikan penasehat hukum keluarga Vina, Hotman Paris. Ia menjelaskan dari enam terpidana yang kembali diperiksa dan dituangkan dalam BAP, lima orang di antaranya menyatakan membantah bahwa Pegi yang ditangkap adalah pegi yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Sehingga pihak keluarga meragukan hal tersebut.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Karena itu Hotman menilai terkait Pegi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky belum ada jawaban pasti.
Hotman meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun disisi lain hotman juga belum dapat memastikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO (pembunuhan Vina), kenapa karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi, 6 orang terpidana itu sudah di BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya, 5 mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat,” kata Hotman.
“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, itu jawaban kami. Masih perlu diselidiki lebih lanjut, belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya,” tambahnya.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Nadiem Makarim, menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung
'ORANG berubah' kiranya pernyataan mengenai seseorang yang 'sekarang lain', dengan makna agar 'dimaklumi', bisa pula bermakna 'menyesali'. Misalnya, 'Jokowi berubah".
PENGACARA Hotman Paris harus dirawat di Singapura lantaran digigit berang-berang. Dalam akun instagram miliknya Hotman menjelaskan kronologi hingga ia digigit hewan peliharannya itu.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Itu disampaikan Hotman Paris Hutapea
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved