Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Pasalnya ada perbedaan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap enam terpidana pembunuhan Vina yang telah diperiksa.
Hal ini disampaikan penasehat hukum keluarga Vina, Hotman Paris. Ia menjelaskan dari enam terpidana yang kembali diperiksa dan dituangkan dalam BAP, lima orang di antaranya menyatakan membantah bahwa Pegi yang ditangkap adalah pegi yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Sehingga pihak keluarga meragukan hal tersebut.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Karena itu Hotman menilai terkait Pegi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky belum ada jawaban pasti.
Hotman meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun disisi lain hotman juga belum dapat memastikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO (pembunuhan Vina), kenapa karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi, 6 orang terpidana itu sudah di BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya, 5 mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat,” kata Hotman.
“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, itu jawaban kami. Masih perlu diselidiki lebih lanjut, belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya,” tambahnya.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved