Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda, dengan Pegi yang ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dikemukakan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7).
Dalam prapersidangan yang diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan diwakili belasan kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang. Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda, karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
Baca juga : Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina, Polri: Tak Ada Bukti, Fiktif!
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," terang Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi tersangka. Padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," jelas Efendi.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
Kuasa hukum Pegi menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024. Di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024, digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Kartini orang tua Pegi Setiawan berharap anaknya segera bebas, karena tidak melakukan kejahatan. "Harapan semoga cepat bebas karena Pegi tidak pernah melakukan kejahatan," harapnya.
Kartini mengaku sempat berbincang dengan Pege sebelum persidangan. "Saya Sempat ngobrol dengan Pegi. Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani semua ini," tuturnya. (Z-3)
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
KHAWATIR terjadi kecurangan, DPRD Kabupaten Karawang akan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jemaah haji kelompok terbang 5 asal Kabupaten Garut sudah kembali ke Tanah Air
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Pendistribusian pertama menandai babak baru dalam penguatan ketahanan kesehatan nasional
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi ojek online yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.
NS sebagai tenaga pendidik telah melanggar peraturan. Berdasarkan keputusan rapat, dia secara resmi telah diberhentikan, sejak 13 Juni 2025.
Program ini bertujuan mencetak kader ulama dan ustaz unggul yang siap mengabdi dan membina umat di lingkungan pesantren Muhammadiyah.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Miras berbagai jenis dan knalpot bising, yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dan barang bukti sitaan dari terpidana.
Dari 15 pelajar SMA ada dua di antaranya perempuan yang terjaring di wilayah Kota Baru Padalarang.
Bertajuk School Holiday Package, Aston Cirebon Hotel & Convention Center merancang program khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang menyenangkan,
Berdasarkan catatan sementara, sekitar 50 kepala keluarga atau lebih dari 150 jiwa terdampak langsung oleh bencana ini.
Penghargaan diberikan oleh MSI Group melalui ajang tahunan TOP CSR Awards, yang merupakan forum pembelajaran dan pemberian penghargaan CSR terbesar di Indonesia.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Para petani mengeluhkan terganggunya pasokan air untuk lahan pertanian akibat kerusakan bendung tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved