Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda, dengan Pegi yang ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dikemukakan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7).
Dalam prapersidangan yang diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan diwakili belasan kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang. Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda, karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
Baca juga : Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina, Polri: Tak Ada Bukti, Fiktif!
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," terang Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi tersangka. Padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," jelas Efendi.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
Kuasa hukum Pegi menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024. Di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024, digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Kartini orang tua Pegi Setiawan berharap anaknya segera bebas, karena tidak melakukan kejahatan. "Harapan semoga cepat bebas karena Pegi tidak pernah melakukan kejahatan," harapnya.
Kartini mengaku sempat berbincang dengan Pege sebelum persidangan. "Saya Sempat ngobrol dengan Pegi. Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani semua ini," tuturnya. (Z-3)
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved