Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MABES Polri akhirnya merespons isu liar soal hilangnya nama dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, pada 2016. Dua nama DPO yang dihilangkan Polda Jawa Barat itu ialah Andi dan Dani.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kedua nama itu dihilangkan karena fiktif. Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tak menemukan bukti kuat soal keberadaan kedua nama tersebut.
"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
Meski begitu, Sandi mempersilakan kepada siapapun untuk memberikan informasi kepada Polri bila ada bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini benar ada. Agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," ungkap jenderal bintang dua itu.
Di sisi lain, Sandi berterima kasih atas atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini. Masukan itu semua dinilai agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dapat Perhatian Jokowi, Minta Polri Transparan
"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," tutur Sandi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved