Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MABES Polri akhirnya merespons isu liar soal hilangnya nama dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, pada 2016. Dua nama DPO yang dihilangkan Polda Jawa Barat itu ialah Andi dan Dani.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kedua nama itu dihilangkan karena fiktif. Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tak menemukan bukti kuat soal keberadaan kedua nama tersebut.
"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
Meski begitu, Sandi mempersilakan kepada siapapun untuk memberikan informasi kepada Polri bila ada bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini benar ada. Agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," ungkap jenderal bintang dua itu.
Di sisi lain, Sandi berterima kasih atas atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini. Masukan itu semua dinilai agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dapat Perhatian Jokowi, Minta Polri Transparan
"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," tutur Sandi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat.
(Z-9)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved